Lampung Selatan,CTV.COM, – Polres Lampung Selatan secara resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan unsur TNI, instansi pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Senin, 14 Juli 2025 di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan.
Dalam amanat Kapolda Lampung yang di bacakan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Silpa Yudiawan dihadapan peserta upacara menyampaikan bahwa Operasi Patuh Krakatau ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini, Dalam pelaksanaannya, kegiatan akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran humanis” ujarnya di hadapan peserta apel di Lapangan Polres Lampung Selatan.
Polres Lampung Selatan akan memfokuskan operasi di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. “Kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas pengemudi,”jelasnya.
Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
2. Pengendara di bawah umur, Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
4. Tidak memakai helm berstandar SNI Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.
5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil — Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
7. Melawan arus lalu lintas — Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan — Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang — Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan sebelum bepergian, serta menjaga perilaku berkendara yang aman dan tertib. Dengan disiplin berlalu lintas, kita turut menjaga keselamatan diri dan sesama. *(Kd).