Lampung Selatan,CTV.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka H merupakan warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. “Benar, pelaku berinisial H telah kami amankan di kediamannya di Desa Kota Dalam. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian,”ujar Iptu Sugianto, Senin (17/8/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di lokasi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat diperiksa, saksi mendapati sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar. Dari gudang tersebut, pelaku mengambil 9 karung jagung pipil kering seberat 60 kilogram per karung dengan cara melemparkannya keluar pagar.
Atas laporan korban, Karmansyah (65), yang merupakan petugas keamanan dan pensiunan polisi, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Minggu (17/8/2025), pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana, yakni melempar karung jagung melewati pagar gudang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih kami buru,”jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 9 karung jagung pipil kering dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta, 1 lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Iptu Sugianto. *(Kdm)