Lampung Utara — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia mendesak Polres Lampung Utara dan Polda Lampung segera menangkap oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi berinisial SDC, yang diduga mencabuli siswinya sendiri berusia 16 tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban, NA (16), mengaku kepada awak media bahwa dirinya menjadi korban bujuk rayu dan tipu daya pelaku yang berstatus sebagai pegawai PPPK penuh waktu di MAN 1 Kotabumi. Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku bahkan menikahi korban secara sah selama satu bulan, sebelum kemudian menggugat cerai tanpa alasan yang jelas.
> “Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, lalu dengan tipu daya menikahi saya secara sah. Tidak lama setelah itu, saya digugat cerai tanpa alasan yang jelas. Saya hanya ingin keadilan,” ujar NA kepada wartawan.
Menanggapi hal ini, Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, langsung melakukan koordinasi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, khususnya unit PPA, untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
> “Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai undang-undang. Kasus ini juga harus mendalami siapa saja yang membiarkan pernikahan yang diduga melanggar hukum. Kemenag Lampung Utara juga perlu meninjau ulang status PPPK terduga pelaku dan menonaktifkannya dari kegiatan sekolah,” tegas Gufron.
—
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
TRCPPA Indonesia menilai, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik.
Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, pihak-pihak yang mengetahui namun membiarkan kejadian tersebut dapat dikenai Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman terhadap pelaku juga dapat diperberat karena statusnya sebagai guru.
> “Indonesia sudah memiliki UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum, artinya dapat diproses tanpa menunggu pengaduan dari korban,” jelas Gufron.
—
Pendampingan Psikologis untuk Korban
TRCPPA Indonesia juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan asesmen awal serta pendampingan psikologis bagi korban.
> “Kami ingin memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis. Anak-anak korban kekerasan seksual sering kali memendam trauma. Kami akan kawal agar pendampingan UPTD PPA dilakukan optimal,” ujar Gufron.
—
Imbauan TRCPPA
Selain mendorong proses hukum, TRCPPA juga mengimbau adanya seleksi dan pengawasan ketat dalam penerimaan tenaga pendidik, termasuk tes kejiwaan berkala bagi guru, serta edukasi tentang seksualitas dan perlindungan diri bagi siswa.
> “Sekolah harus jadi tempat aman bagi anak. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui, melihat, atau mendengar kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor,” pungkas Gufron.
Masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi TRCPPA Indonesia melalui WhatsApp Muhammad Gufron (Wakornas TRCPPA) di nomor 0858-4757-4729.