• Sab. Nov 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Ditengah Gencarnya Pembangunan Infrastruktur, Publik Dikejutkan Oleh Melesatnya Sebuah Perusahaan Yang Disebut Sebut Sebagai “Perusahaan Siluman”. CV ADIE JAYA PERKASA (AJP), Tanpa Rekam Jejak kuat, Tanpa Kantor Jelas, Namun Tiba Tiba Memenangkan Dua Proyek Rekontruksi Jalan Senilai Lebih Dari Rp 20 Miliar

ByDIYAN SAPUTRA

Nov 22, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Pertanyaannya sederhana namun krusial:
Siapa sebenarnya aktor di balik CV Adie Jaya Perkasa? Mengapa perusahaan dengan alamat fiktif bisa begitu mulus mengamankan tender raksasa?

LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) melalui Hariansyah, Sekretaris BARAK, menilai kasus ini bukan sekadar kejanggalan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan pengondisian tender, manipulasi dokumen, dan pembiaran oleh pejabat daerah.

Tender Rp20 M Lebih, Selisih Penawaran “Ala Pengondisian”

AJP memenangkan dua paket proyek APBD 2025:

Rekonstruksi Jalan Pardasuka–Suban — Rp7,99 miliar
Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimomukti — Rp12,64 miliar
Total: Rp20,63 miliar.

Namun selisih penawarannya hanya 0,05–0,07% dari HPS — pola yang kerap muncul pada tender yang telah “dikondisikan”.

“Perusahaan baru bisa menang proyek Rp20 miliar lebih, ini tidak masuk akal. Ada apa?” tegas Hariansyah, Sekretaris BARAK.

Alamat Fiktif: Investigasi Membongkar Kantor yang Tak Pernah Ada
Alamat yang tertera di dokumen AHU adalah:
Jl. Imam Bonjol, Gang Bambu Kuning No. 13, Kota Metro.

Namun hasil pengecekan di lapangan menemukan:

Tidak ada Gang Bambu Kuning, yang ada hanya Jalan Bambu Kuning
Lokasinya hanya toko hasil bumi
Tidak ada aktivitas perkantoran
Tidak ada papan nama perusahaan
Warga mengaku tidak pernah melihat aktivitas perusahaan konstruksi
Dengan kata lain: kantor itu fiktif.

Pemilik Sah vs Sosok Misterius ‘ALI’
AHU mencatat pemilik sah AJP adalah Dedy Jauhari.

Namun beberapa media menampilkan sosok “ALI” sebagai Direktur Utama AJP — padahal:

Tidak terdaftar dalam AHU
Tidak memiliki dasar legal
Tidak memiliki SK jabatan

Menurut Hariansyah, Sekretaris BARAK, munculnya nama “ALI” menguatkan dugaan bahwa ada figur bayangan yang sengaja dibuat untuk menutupi struktur kepemilikan sebenarnya.

Modus Pengondisian: Pola Korupsi yang Berulang
Semua indikator mengarah pada pola tender bermasalah:

Selisih harga sangat tipis (indikasi pengaturan)
Perusahaan tanpa pengalaman ditetapkan sebagai pemenang
Alamat kantor fiktif
Figur direktur tidak jelas

“Ini pola klasik pengondisian tender. Peserta lain hanya penggembira, pemenangnya sudah ditentukan sejak awal.” ujar Hariansyah, Sekretaris BARAK.

Risiko Kerugian Negara dan Ancaman Infrastruktur Berkualitas Rendah
Lampung Selatan memiliki tingkat kemiskinan 12,5% (BPS 2024). Akses jalan sangat penting bagi petani, siswa, dan rantai distribusi.

Jika proyek dikerjakan oleh perusahaan tanpa kapasitas:

kualitas jalan cepat rusak,
biaya perbaikan meningkat,
publik yang dirugikan.

BARAK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Media Diduga Ikut Mencuci Opini (Opinion Laundering)
Beberapa media menulis bahwa kantor AJP aktif dan beroperasi.
Narasi ini terbukti bertentangan dengan temuan lapangan.

Menurut Hariansyah, Sekretaris BARAK, langkah tersebut adalah bentuk opinion laundering—upaya mengaburkan fakta untuk memberikan legitimasi pada perusahaan siluman.

DPUPR dan Pemkab Lampung Selatan Disorot: Lalai atau Membiarkan?
UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan verifikasi faktual peserta tender.
Jika perusahaan beralamat fiktif bisa lolos seleksi, berarti:

pejabat lalai, atau
pejabat sengaja memberi ruang permainan.

Keduanya berbahaya dan merusak integritas pengadaan.

LSM BARAK Mendesak Polda Lampung Bertindak
Hariansyah, Sekretaris BARAK, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk meminta:

audit ulang seluruh proses tender,
pemeriksaan pejabat DPUPR yang berwenang,
penelusuran figur fiktif “ALI”,
pemeriksaan terhadap pemilik resmi Dedy Jauhari,
klarifikasi media yang menyebarkan narasi menyesatkan.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, rakyat dikhianati. Polda Lampung harus bergerak.” tegasnya.

Penutup: Lampung Selatan Butuh Reformasi Sistem Tender

Kasus CV AJP adalah contoh nyata rapuhnya sistem pengadaan di daerah.
Reformasi harus dilakukan:

verifikasi lapangan wajib sebelum tender,
sanksi tegas untuk perusahaan fiktif,
evaluasi pejabat DPUPR yang terlibat,
kolaborasi pemerintah–LSM dalam pengawasan.

Publik berharap kasus ini menjadi titik balik menuju pengadaan yang jujur, bersih, dan akuntabel.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *