Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- 09 Desember 2025 – Kegiatan penanaman tiang fiber optik milik PT Armada di Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya , Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,mengundang pertanyaan terkait kesahihan perizinan. Tiang tersebut ditancapi di tanah warga tanpa izin tertulis, dan penanaman dilakukan oleh para pekerja yang diawasi langsung oleh pengawas lapangan perusahaan berinisial S.
Ketika dikonfirmasi awak media, pihak PT Armada menyatakan telah memiliki izin dari pamong setempat. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa penanaman tiang tersebut belum memiliki izin sama sekali – baik dari pemilik tanah maupun aparat desa. Awak media juga meminta bukti izin dari dinas terkait, tetapi perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan.
Konfirmasi kepada Kepala Dusun Merbau Pendek, Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan memperkuat kenyataan itu. Kadus (Kepala Dusun) menjelaskan bahwa para pekerja PT Armada sama sekali belum memberitahukan atau meminta izin kepada pamong setempat sebelum melakukan penanaman.
Pihak awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah yang akan diambil oleh aparat terkait untuk menegakkan aturan dan melindungi hak warga.
Peraturan Undang-Undang Terkait Penanaman Tiang Fiber Optik
Berikut adalah peraturan yang menjadi dasar pengaturan penanaman tiang telekomunikasi (termasuk fiber optik):
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 33 menyatakan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban memperoleh izin dari Pemerintah (melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk membangun dan mengoperasikan jaringan. Selain itu, penyelenggara harus menghormati hak kekayaan intelektual, hak milik, dan hak-hak warga lainnya.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Akses Telekomunikasi
– Pasal 18: Penyelenggara harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik atau pengelola tanah, bangunan, atau fasilitas lain sebelum memasang, memasang kembali, atau memodifikasi jaringan akses.
– Pasal 19: Penyelenggara harus memberitahu aparat lokal (desa/kelurahan) tentang rencana penanaman jaringan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengawasan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Daerah Lampung Selatan, tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi.
saat dikonfirmasi Lanjutan melalui telp Whatsapp, Pihak PT Armada Tidak menjawab.
BERSAMBUNG
(TIM)
