• Rab. Des 10th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Bantuan Pangan CBP Di Potong, Klaim ” Sudah Dimusyawarahkan ” Kades Purwodadi Dalam Dipertanyakan Warga

ByDIYAN SAPUTRA

Des 10, 2025

Lampung Selatan, www.Cakarawalatv.com-Polemik penyaluran **Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)** di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kian menguat setelah pernyataan Kepala Desa Ngadiran dinilai tidak menjawab substansi keluhan warga, bahkan memunculkan pertanyaan baru soal akuntabilitas pengambilan keputusan.

Sejumlah **Keluarga Penerima Manfaat (KPM)** mengeluhkan bantuan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam undangan resmi. Bantuan yang seharusnya diterima **dua karung beras @20 kilogram dan minyak goreng total 4 liter**, justru hanya diterima **setengahnya**.

Keluhan tersebut bersifat kolektif dan datang dari lebih dari satu keluarga penerima, sehingga memunculkan dugaan bahwa pemotongan bantuan dilakukan secara sistematis.

Salah satu anak dari KPM mengaku mempertanyakan langsung kepada warga sekitar setelah mengetahui bantuan yang diterima mertuanya berkurang.

> “Kan di kertas undangannya itu tertulis 20 kilo beras sama 4 liter minyak, tapi pas mertua saya pulang cuma bawa beras 10 kilo sama minyak 2 liter. Terus saya tanyalah sama orang sini juga, kok dapatnya cuma 10 kilo,” ujarnya.

Ia menyebut mendapat penjelasan bahwa sebagian bantuan dialihkan untuk warga lain yang tidak terdata.

> “Katanya dibagikan sama orang yang nggak dapet. Tapi saya sendiri sudah lama tinggal di sini belum pernah dapet,” katanya.

### **Jawaban Kepala Desa: Klaim Musyawarah, Tanpa Penjelasan Dasar Hukum**

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Purwodadi Dalam **Ngadiran** menyampaikan bahwa pengalihan bantuan tersebut telah melalui mekanisme musyawarah desa.

> “Kami dari pemerintah desa, terkait dengan proses pengalihan beras Bulog, semua sudah dimusyawarahkan oleh semua RT, kadus. Dan saat musyawarah dipimpin oleh ketua BPD dan anggotanya,” ujar Ngadiran dalam pesan singkat.

Ia juga menyarankan warga datang ke balai desa apabila masih belum memahami kebijakan tersebut.

> “Kalau memang belum jelas, silakan datang ke balai desa nanti akan ada penjelasan dari BPD dan perangkat desa,” tambahnya.

### **Klaim Musyawarah Justru Jadi Persoalan**

Pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi baru. Pasalnya, jika pengurangan bantuan telah melalui musyawarah dan disepakati seluruh unsur desa, **mengapa justru banyak KPM mengaku tidak mengetahui adanya perubahan jumlah bantuan**, bahkan menyatakan kebingungan saat menerima bantuan yang tidak sesuai undangan?

Selain itu, secara regulasi, **musyawarah desa tidak dapat mengesampingkan aturan pemerintah pusat**. Bantuan CBP merupakan program nasional yang **jumlah, sasaran, dan komposisinya telah ditetapkan**, sehingga tidak dapat diubah melalui kesepakatan lokal.

Pemerintah desa, RT, kepala dusun, hingga BPD **tidak memiliki kewenangan diskresi** untuk:

* Mengurangi jatah KPM
* Membagi ulang bantuan ke non-KPM
* Mengalihkan bantuan dengan alasan pemerataan

Klaim bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah justru mempertegas adanya **keputusan kolektif yang melampaui kewenangan**, bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan.

### **Bertentangan dengan Aturan Pemerintah Pusat**

Sebagaimana diatur dalam:

* **UU Nomor 13 Tahun 2011** tentang Penanganan Fakir Miskin
* **Perpres Nomor 125 Tahun 2022** tentang Cadangan Pangan Pemerintah
* **Permensos Nomor 5 Tahun 2023** tentang Penyaluran Bantuan Pangan

Penyaluran bantuan wajib dilakukan **utuh sesuai hak KPM**, tanpa pengurangan atau pengalihan. Setiap penyimpangan dinilai sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.

### **Akuntabilitas Dipertanyakan**

Alih-alih meredakan polemik, pernyataan kepala desa yang menyebut adanya musyawarah justru menguatkan pertanyaan publik:
**siapa yang memutuskan pemotongan bantuan, atas dasar apa, dan mengapa kebijakan itu tidak disampaikan secara transparan kepada KPM sejak awal?**

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Desa Purwodadi Dalam maupun BPD mengenai:

* Notulen musyawarah
* Dasar hukum kebijakan
* Daftar penerima pengalihan bantuan

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kecamatan, inspektorat daerah, ombudsman serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *