• Rab. Des 17th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Madas Sedarah Gelar Kegiatan Cangkruan Hukum Terkait Belajar KUHAP Nasional Dan KUHAP Baru

ByDIYAN SAPUTRA

Des 17, 2025

Surabaya, www.Cakrawalatv.com- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah di Wilayah Kota Surabaya Jawa Timur, Saudara Moch Taufik, S,I,Kom, SH,. M,H,. menjadi Keynote Speech kegiatan Cangkrukan (Duduk Bersama) Pelatihan Untuk Masyarakat dan para Ormas,

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru ini bukan sekadar menggantikan warisan hukum kolonial, melainkan membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.

Sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum, profesi advokat dituntut untuk beradaptasi dan memperkuat perannya dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan prinsip Due Process Of Law dan perlindungan hak asasi manusia. “Peran strategis advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, “Tutur Bung Taufik

Di tengah perubahan norma dan sistem dalam KUHP baru, advokat diharapkan mampu menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum pidana tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.

” Menjawab urgensi Cangkruan Hukum tersebut, Ketua DPP Madas Sedarah Bung Taufik di dampinggi Ketua DPD  Nurul Hidayat, S,H,. dan Ketua DPC M Sahri dalam Cangkruan Hukum.

Dengan menyelenggarakan kegiatan Cangkruan Dasar Hukum bertema “ Belajar KUHP Baru dan KUHAP Nasional, Tantangan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang akan digelar pada Minggu, 21 November 2025, Pukul 09:00 Wib bertempat di Tambak Dalam Baru Gang Melati 1 Kota Surabaya.

“Cangkruan Hukum ini menghadirkan pembahasan mendalam mengenai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional dan bagaimana profesi advokat berperan dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai prinsip Due Process Of Law dan Restorative Justice.

Melalui Cangkruan Hukum ini, diharapkan tercipta ruang dialog yang konstruktif antara akademisi, praktisi, dan organisasi profesi untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi implementasi KUHP baru. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai Keadilan, Etika, dan Kemanusiaan di tengah perubahan paradigma hukum pidana nasional.” Tutupnya

(Red Asis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *