• Sel. Des 23rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Proyek Rekontruksi Jalan Suban – Pardasuka ( R.140 ) Di Kabupaten Lampung Selatan Kian Menguat Sebagai Contoh Buruk Pengelolaan Mutu Kontruksi

ByDIYAN SAPUTRA

Des 23, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com-Sedikitnya 26 titik rabat beton dilaporkan patah dan retak parah sebelum open traffic, namun kerusakan tersebut tidak diperbaiki sesuai kaidah teknis.

Alih-alih membongkar dan mengecor ulang beton yang gagal mutu, kontraktor pelaksana justru melakukan praktik yang secara teknis tidak dibenarkan: menyiram retakan dan patahan dengan air semen. Metode ini dinilai tidak memiliki fungsi struktural dan kuat diduga hanya bertujuan menutup cacat visual menjelang proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

“Retaknya tidak dibongkar, hanya disiram air semen. Itu bukan perbaikan. Kalau hujan sekali saja, pasti hilang,” ungkap seorang warga yang menyaksikan langsung di lapangan.

Air Semen Bukan Metode Perbaikan Teknis

Dalam standar teknik sipil, siraman air semen tidak pernah diakui sebagai metode perbaikan rabat beton yang retak atau patah. Retak dini pada beton menandakan kegagalan mutu material atau kesalahan pelaksanaan, yang secara wajib harus diperbaiki dengan pembongkaran dan pengecoran ulang sesuai spesifikasi kontrak.

Penggunaan air semen justru memperkuat dugaan adanya:

* Kamuflase kerusakan menjelang pemeriksaan.

* Penghindaran pembongkaran untuk menekan biaya operasional kontraktor.

* Rekayasa kondisi fisik agar pekerjaan dinilai layak secara visual saat PHO.

Kejar PHO, Mutu Struktur Dikorbankan

Praktik “perbaikan semu” ini memperlihatkan orientasi kontraktor yang keliru: mengejar serah terima pekerjaan dengan mengorbankan mutu dan umur layanan jalan. Rabat beton yang telah patah secara struktural akan:

* Kehilangan daya dukung beban kendaraan.

* Berpotensi retak kembali dalam waktu singkat.

* Rawan rusak total segera setelah difungsikan secara penuh.

Dengan kata lain, kerusakan hanya ditunda, bukan diperbaiki.

PPK Bungkam, Pengawasan Dipertanyakan

Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasanudin, belum memberikan komentar maupun klarifikasi terkait metode perbaikan yang menyalahi standar tersebut.

RELATED ARTICLE
Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan, mengingat PPK memiliki kewenangan penuh dalam:

* Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan.

* Persetujuan metode perbaikan yang diajukan kontraktor.

* Penilaian kelayakan pekerjaan sebelum dokumen PHO ditandatangani.

Diamnya pihak dinas di tengah temuan kerusakan struktural ini berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran atau kelalaian serius yang dapat berdampak hukum jika proses PHO tetap diloloskan.

Indikasi Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara

Tindakan menutup kerusakan dengan air semen berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

* UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

* Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

* Spesifikasi Teknis yang tertuang dalam kontrak pekerjaan.

Jika proyek ini tetap dinyatakan selesai dan dibayar penuh, negara berpotensi mengalami kerugian ganda: membayar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta menanggung beban biaya perbaikan di masa mendatang akibat umur jalan yang tidak sesuai rencana.

Catatan Redaksi:

Perbaikan jalan bukan soal menutup retak, melainkan memulihkan mutu struktur. Siraman air semen bukan solusi, melainkan indikasi manipulasi. Publik kini menunggu jawaban: apakah proyek ini akan diperbaiki sesuai standar, atau dibiarkan lolos demi formalitas administrasi?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *