Lampung Tengah, www.Cakrawalatv.com- Terduga pelaku penganiayaan berinisial HA, yang merupakan oknum guru di SMPN 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG karena melakukan tindakan kekerasan terhadap rekan sepofesinya yang berinisial F. Yang disaksikan langsung oleh rekan F yang berinisial DLG, dan saudari DLG Mencoba menahan, akan tetapi terkena pukulan juga oleh oknum guru terduga pelaku HA, Tindakan penganiayaan tersebut tidak mencerminkan prilaku baik yang seharusnya dimiliki oleh seorang tenaga pendidik. yang tak patut dicontoh Ujar Nara sumber,
Saat media iini mendalami keterangan terhadap beberapa anak didik di sekolah tersebut, sumber kami menuturkan, ” iya pak ibu HA itu sok penguasa, sok jagoan, dia salah pilih profesi itu pak, seharusnya jadi petinju atau Kick boxer wanita Ujar Nara sumber, Sambil mencibir, masih ujar Nara sumber, oknum guru ini sok killer pak, kalau mengajar di Sekolah ini, sering marah- marah tanpa sebab yang jelas, terangnya.
Menurut informasi yang diperoleh, korban penganiayaan mengalami pemukulan di kepala secara bertubi-tubi. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma dan merasa keamanan jiwanya sangat terancam.
Ketika dikonfirmasi terkait insiden ini, Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Sugih yang bernama Hamzah memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun atau “bungkam seribu bahasa”.
REGULASI/PASAL TERKAIT PENGANIAYAAN OLEH TENAGA PENDIDIK TERHADAP REKAN KERJA
Beberapa peraturan yang menjadi dasar penanganan kasus ini antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 351 ayat (1) tentang kekerasan tanpa niat membunuh yang menyebabkan luka berat dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan; ayat (2) jika menyebabkan trauma jiwa, dapat ditambah hukuman.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa tenaga pendidik wajib menjaga keharmonisan hubungan dengan sesama tenaga pendidik dan seluruh komponen masyarakat pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Guru – Bab III menyebutkan bahwa guru harus memiliki sikap hormat, saling menghargai, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan sesama atau merusak keharmonisan lingkungan kerja.
4. Peraturan Daerah atau Peraturan Dinas Pendidikan Setempat – Yang mengatur tata tertib kerja tenaga pendidik di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk larangan kekerasan terhadap sesama.
SANGSI YANG BISA DITERIMA DARI DINAS PENDIDIKAN
Berdasarkan peraturan yang berlaku, dinas pendidikan dapat memberlakukan sangsi terhadap oknum guru tersebut, antara lain:
– Sangsi tertulis (peringatan ringan, peringatan berat, teguran)
– Penundaan kenaikan pangkat, gaji, atau jabatan
– Penugasan tugas tambahan sebagai bentuk perbaikan perilaku
– Pemindahan tempat tugas ke lembaga pendidikan lain
– Pencabutan surat izin mengajar (SIP) sebagai sangsi terberat yang dapat dilakukan jika tindakan tersebut terbukti melanggar standar kompetensi guru secara parah.
Saat berita ini diterbitkan terduga pelaku belum dapat dihubungi.
Dan akibat kejadian dugaan penganiayaan tersebut saudari F mengalami bengkak di bagian kepala serta mengalami trauma yang mendalam, merasa jiwa dan raganya terancam. Korban melakukan Pelaporan ke Polisi Polres Lampung Tengah, yang didampingi oleh suami korban yang kebetulan adalah Insan Pers serta aktifis dalam dunia pendidikan, Sekretaris 1 Pada Organisasi Pers (SPI) Solidaritas Pers Indonesia (DPW) Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Lampung.
(Tim)
