• Rab. Des 24th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Kuat Ketua RT 003 Kelurahan Kupang Raya Potong Bantuan BLT KESRA Dengan Alasan Uang Jasa

ByDIYAN SAPUTRA

Des 24, 2025

Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Ketua RT 003 di Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Saat Di Konfirmasi oleh Kaperwil Lampung Media Cakrawala Tv pada tgl 20 Desember 2025 Dikediaman nya Ketua RT 003 ” Ya Saya Memotong uang 200 untuk, Rental Motor karna motor saya sedang rusak dan Penerima BLT KESRA Tidak ada motor, Konsumsi Jajan anak saya dan jajan anak Penerima BLT KESRA Dan Untuk Ongkos Ojek Online Pulang nya Penerima BLT KESRA Tersebut.

Larangan Pemotongan Dana
Tanpa Alasan:

Pemotongan tidak diperbolehkan meskipun dengan alasan biaya administrasi, “uang jalan”, atau iuran sembako tanpa persetujuan resmi.
Pelanggaran Hukum: Tindakan memotong dana bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001.
Sanksi bagi Oknum: Oknum RT atau perangkat desa yang terbukti melakukan pemotongan terancam sanksi administratif hingga pidana penjara minimal 4 tahun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu warga penerima manfaat BLT KESRA diduga mengalami pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh.

Warga penerima bantuan mengaku keberatan atas dugaan pemotongan tersebut, mengingat BLT KESRA merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut seharusnya diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat sekitar berharap agar pihak kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi ini. Jika terbukti benar, warga meminta agar oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *