• Sab. Des 27th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga PT Buana Estate Hendak Rampas Lahan Garapan Warga HKTI Hambalang Dengan Dalih

ByDIYAN SAPUTRA

Des 27, 2025

Bogor, www.Cakrawalatv.com– PT Buana Estate diduga hendak merampas lahan garapan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Hambalang, Desa Tangkil, dan Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat dengan dalih perusahaan akan melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Peristiwa ini mencuat setelah pada Rabu (24/12/2025) sejumlah perwakilan PT Buana Estate mendatangi Kantor Pemerintah Desa Hambalang. Kedatangan tersebut diduga untuk meminta izin melakukan pengukuran lahan secara sepihak terhadap lahan garapan masyarakat HKTI seluas kurang lebih 250 hektare yang tersebar di tiga desa tersebut.

Ketua HKTI Hambalang, Daman, menegaskan bahwa lahan seluas ±250 hektare tersebut merupakan tanah negara yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun.
“Lahan ini sudah kami garap sejak lama. Masyarakat menggantungkan hidup dari pertanian, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga menyekolahkan anak. Sekitar 90 persen warga Hambalang bergantung pada hasil pertanian,” ungkap Daman.

Ia menilai rencana pengukuran lahan dengan alasan perpanjangan HGU tersebut hanya akal-akalan yang berpotensi menggusur masyarakat.
“Kami menilai ini hanya dalih. Jika sampai terjadi penggusuran, kami tidak akan membiarkannya,” tegasnya.

Daman menegaskan bahwa masyarakat HKTI Hambalang memiliki dasar hukum yang kuat sebagai penggarap sah. Hal tersebut merujuk pada Rekomendasi Bupati Bogor Agus Utara Efendi tertanggal 13 Juli 2003, serta Surat Direktur Utama PT Buana Estate Nomor 011/KOMLH/BE/2003 tertanggal 28 Januari 2003 terkait permohonan rekomendasi atas tanah eks HGU Nomor 1 seluas ±705,055 hektare yang masa berlakunya berakhir pada 21 Desember 2002.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dinas dan instansi terkait, pemerintah desa setempat, serta pihak PT Buana Estate telah melakukan penelitian administratif dan pengecekan lapangan pada 25–28 Maret 2003. Hasil penelitian lapangan yang ditindaklanjuti pada 22 April 2003 menetapkan pembagian penguasaan lahan sebagai berikut:

Lahan yang dikuasai masyarakat:
Desa Hambalang: ±220 hektare
Desa Tangkil: ±10 hektare
Desa Sukahati: ±20 hektare
Total: ±250 hektare
Lahan yang dikuasai PT Buana Estate:
Desa Hambalang: ±312,85 hektare
Desa Tangkil: ±80,20 hektare
Desa Sukahati: ±62 hektare
Total: ±455,05 hektare
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan perpanjangan HGU kepada PT Buana Estate hanya seluas ±455,05 hektare sesuai ketentuan

perundang-undangan. Sementara lahan yang dikuasai masyarakat seluas ±250 hektare secara resmi dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat, demi kepentingan kemanusiaan dan prioritas warga.
“Ini sudah jelas dan terang benderang dalam rekomendasi Bupati Bogor, bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Daman.

Sementara itu, Kepala Desa Hambalang, Adang, membenarkan adanya pertemuan antara para pihak di kantor desa. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu.

Pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani persoalan sengketa lahan garapan ini. Sampai saat ini belum ada penyelesaian,”

red (Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *