Sleman– Seorang istri bernama Arsita Minaya memohon perhatian dan keadilan dari aparat penegak hukum serta masyarakat luas. Suaminya, Hogi Minaya, kini terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara, usai berupaya melindungi istrinya dari aksi penjambretan bersenjata.
Peristiwa tersebut terjadi saat pasangan suami istri itu tengah mengantar pesanan dagangan. Arsita mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang membawa pisau cutter. Tali tas miliknya diputus secara paksa, membuat Arsita panik dan berteriak meminta pertolongan.
Melihat istrinya dalam kondisi terancam, Hogi Minaya secara spontan berusaha menghentikan pelaku. Ia disebut tidak memiliki niat untuk melukai, apalagi menghilangkan nyawa siapa pun, melainkan hanya berupaya menyelamatkan istrinya dan mengambil kembali barang yang dirampas.
Namun nahas, salah satu pelaku jambret yang melarikan diri dengan sepeda motor diduga panik, memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tembok dan meninggal dunia.
Ironisnya, meski pelaku penjambretan telah meninggal dunia, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kakinya kini dipasangi gelang GPS, seolah-olah dianggap sebagai pelaku kejahatan berat yang berpotensi melarikan diri.
“Kami ini hanya pedagang jajanan pasar, hidup jujur dan sederhana. Suami saya bukan kriminal. Dia hanya menjalankan nalurinya sebagai suami untuk melindungi istri,” ujar Arsita dengan suara bergetar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah membela diri dan keluarga dari ancaman senjata tajam kini dianggap sebagai tindak pidana? Di mana batas antara pembelaan diri dan kriminalisasi korban?
Arsita Minaya secara terbuka memohon perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta para tokoh hukum dan keadilan, agar kasus ini dapat ditinjau kembali secara objektif dan berkeadilan.
“Saya tidak meminta hukum yang berpihak, saya hanya meminta keadilan yang sesungguhnya. Jangan biarkan suami saya dihukum karena berusaha menyelamatkan nyawa saya,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menyuarakan keadilan dengan menyebarluaskan kisah ini, agar tidak ada lagi korban yang justru dikriminalisasi saat berusaha melindungi diri dan keluarganya.
Red
