Jakarta, www.Cakrawalatv.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengeluarkan peringatan keras terkait kembalinya tren penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau yang populer dikenal sebagai “gas tertawa” di kalangan anak muda. Kemudahan akses melalui platform digital ditengarai menjadi pemicu utama maraknya fenomena berbahaya ini.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa tren ini kian mengkhawatirkan setelah sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram. Bahkan, ditemukan praktik oplosan yang mencampurkan gas tersebut dengan alkohol.
“Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat. Di media sosial, informasi yang beredar bahkan menunjukkan adanya praktik mencampur gas tawa dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya,” ujar Komjen Pol. Suyudi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menyerang Sistem Saraf Pusat
Secara medis, Suyudi menjelaskan bahwa gas tawa yang dihirup untuk tujuan rekreasional akan langsung menyerang sistem saraf pusat. Gas ini berdifusi cepat dari paru-paru ke aliran darah menuju otak, menghambat sinyal rasa sakit, dan memicu pelepasan dopamin.
“Kondisi ini menyebabkan sensasi tenang, melayang (euforia), hingga tertawa tanpa sebab. Namun, efek tersebut hanya bertahan beberapa menit, sehingga mendorong pengguna untuk menghirupnya secara berulang kali. Perilaku adiktif inilah yang sangat berbahaya,” tegasnya.
BNN mencatat dampak kesehatan yang fatal akibat penyalahgunaan ini meliputi gangguan fungsi organ hingga risiko kematian mendadak.
Status Hukum di Indonesia
Terkait legalitas, Suyudi memaparkan bahwa hingga awal tahun 2026, nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Meski demikian, regulasi tersebut terus dipantau sebagai acuan penyesuaian jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Walaupun belum masuk UU Narkotika di Indonesia, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini. Di berbagai negara, gas tertawa kini mulai diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” pungkasnya. (Red_Yoso)
