• Kam. Jan 29th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

DPP MADAS: Polri Di Bawah Presiden Adalah Amanat Konstitusi, Menaruhnya Di Bawah Kementerian Bentuk Penghianatan UUD 1945

ByDIYAN SAPUTRA

Jan 29, 2026

Surabaya, www.Cakrawalatv.com- Dewan Pimpinan Pusat Madura Asli Sedarah (DPP MADAS) menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan ketentuan yang konstitusional, sah menurut hukum, dan sejalan sepenuhnya dengan mandat reformasi serta desain ketatanegaraan Indonesia. Setiap upaya untuk menempatkan Polri di bawah suatu kementerian justru bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusional yang serius.

 

 

Ketua Umum DPP MADAS, Bung Taufik, menegaskan bahwa pengaturan mengenai kedudukan dan fungsi Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

 

 

Ketentuan konstitusi tersebut kemudian dipertegas melalui Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden serta dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

Lebih lanjut, pengaturan tersebut juga secara eksplisit ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional tidak terdapat ruang penafsiran lain selain menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.

 

 

Bung Taufik menegaskan bahwa apabila Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian, maka hal tersebut bukan hanya menyimpang dari UUD 1945, TAP MPR, dan UU Polri, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan konsensus nasional pasca-reformasi. “Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, maka kita sebagai bangsa dan negara secara sadar sedang mengingkari dan mengkhianati konstitusi kita sendiri,” tegasnya.

 

 

Menurut DPP MADAS, kebijakan tersebut akan berdampak sangat serius karena tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang. Apabila hal itu dilakukan, maka seluruh elemen negara tersebut secara bersama-sama dapat dikualifikasikan telah melakukan pelanggaran konstitusional, sesuatu yang tidak boleh terjadi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

 

 

Oleh karena itu, DPP MADAS menilai keputusan politik hukum yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden merupakan keputusan yang sangat tepat, konstitusional, dan mencerminkan konsistensi negara dalam menjalankan UUD 1945 serta TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Keputusan tersebut juga menjaga independensi dan netralitas Polri agar tidak berada di bawah kepentingan sektoral kementerian tertentu, sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.

 

Meski demikian, DPP MADAS juga menyadari dan mengakui bahwa Polri masih memiliki berbagai pekerjaan rumah yang harus dibenahi, khususnya dalam aspek penegakan hukum yang berkeadilan, peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang humanis. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah atau mereduksi kedudukan konstitusional Polri.

 

Sebaliknya, pembenahan tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan institusi Polri itu sendiri. Di internal Polri harus tumbuh komitmen yang kuat untuk terus berbenah, memperbaiki sistem, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta meneguhkan kembali jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Polri harus terus memperbaiki diri agar semakin profesional, berintegritas, dan dicintai oleh rakyat. Dukungan terhadap Polri harus dibarengi dengan komitmen Polri untuk bertransformasi menjadi institusi yang modern, humanis, dan berkeadilan,” ujar Bung Taufik.

 

DPP Madura Asli Sedarah (MADAS) menegaskan akan terus mengawal agenda reformasi Polri, khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar seluruh pengaturannya tetap berada dalam koridor konstitusi, setia pada UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000, serta tidak keluar dari semangat reformasi demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan keadilan.

 

Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *