• Sen. Feb 2nd, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Gubernur Banten Di Minta Tanggung Jawab: Desak BPK Audit Anggaran Rp 44 Miliar Di UPT PJJ Pandeglang

ByDIYAN SAPUTRA

Feb 1, 2026

Pandeglang, www.Cakrawalatv.com-  Kehilangan nyawa seorang siswa sekolah dasar di ruas jalan Ahmad Yani, Gardu Tanjak, menjadi potret kelam manajemen infrastruktur di Provinsi Banten. Peristiwa tragis ini dinilai bukan sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan cerminan dari pengabaian standar keamanan publik yang sangat mendasar oleh para pemangku kebijakan terkait.

 

Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menyoroti bagaimana kualitas jalan yang buruk berkontribusi langsung pada hilangnya nyawa warga. Kondisi aspal yang rapuh di jalur protokol tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam proses perencanaan dan eksekusi proyek di lapangan yang selama ini luput dari pengawasan ketat.

 

 

Sorotan utama kini tertuju pada kinerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pandeglang dalam mengelola infrastruktur wilayah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran yang dikelola oleh unit tersebut mencapai Rp44.295.000.000, sebuah angka yang sangat fantastis untuk pemeliharaan fasilitas publik.

 

Namun, besarnya serapan dana puluhan miliar tersebut tampak tidak berbanding lurus dengan ketahanan fisik jalan di lapangan. Realitas di jalur Gardu Tanjak membuktikan bahwa kualitas aspal tidak mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara, yang berujung pada terjadinya kecelakaan fatal.

 

 

Ketua GMAKS, Saeful Bahri, secara tegas meminta BPK Perwakilan Banten untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran di UPT PJJ Pandeglang tersebut. Audit ini dianggap penting untuk melihat apakah alokasi dana benar-benar terserap untuk kualitas material jalan atau justru menguap di celah-celah birokrasi.

 

Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pengerjaan jalan selama ini hanya bersifat formalitas tanpa memperhatikan aspek teknis jangka panjang. Jika kualitas material sengaja dikurangi demi keuntungan pihak tertentu, maka setiap lubang di jalan adalah bukti nyata dari praktik tata kelola yang tidak transparan dan akuntabel.

 

 

Dalam hal ini, Gubernur Banten dianggap memegang tanggung jawab moral dan struktural tertinggi atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini. Sebagai pimpinan daerah, Gubernur tidak boleh berlepas tangan atas kegagalan jajaran di bawahnya dalam menyediakan fasilitas publik yang aman bagi keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

 

Secara aturan hukum, Pasal 273 UU LLAJ telah memberikan batasan jelas mengenai pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan tanpa penanganan segera. Sangat disayangkan jika hingga kini belum ada tindakan hukum atau sanksi administratif yang tegas terhadap para pejabat yang memegang otoritas anggaran atas kelalaian yang berakibat fatal tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *