Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Dugaan penggunaan ijazah palsu DPRD Tubaba resmi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menaikkan status perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Terpilih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) periode 2024–2029 berinisial EF ke tahap penyidikan, menyusul laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025.
Peningkatan status perkara dugaan ijazah palsu DPRD Tubaba itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/4276/XI/Subdit-IV/2025/Reskrimsus tertanggal 25 November 2025. Langkah ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses demokrasi dan lembaga perwakilan rakyat.
Status Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada Pimpinan Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) di Bandar Lampung selaku pihak pelapor. Penyidik menyatakan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas dasar itu, status perkara ijazah palsu DPRD Tubaba secara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara tersebut dinilai memenuhi unsur hukum untuk didalami lebih lanjut secara formil.
Laporan Masuk Sejak Mei 2025, Penyidik Mulai Periksa Pihak Terkait
Seiring peningkatan status, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung langsung melakukan langkah lanjutan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, sejak siang hingga malam hari. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengurai kronologi, keabsahan dokumen pendidikan, serta peran masing-masing pihak.
Empat Orang Diperiksa dalam Perkara Ijazah Palsu DPRD Tubaba
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa empat orang, yakni EF selaku anggota DPRD Kabupaten Tubaba, D selaku suami EF, FRK selaku Kepala Tiyuh Margomulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, serta NH selaku Kepala PKBM Banjar Baru.
Pemeriksaan ini dinilai krusial karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan pejabat publik. Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi lokal, mengingat wakil rakyat sejatinya adalah pelayan publik dan penyambung aspirasi masyarakat.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Penyidik
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 4 Februari 2026, penyidik yang tercantum dalam SP2HP, AKP Tri Setyo, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan status hukum para pihak yang telah diperiksa.
Cermin Kasus Serupa di Lampung Selatan
Kasus ijazah palsu DPRD Tubaba ini juga mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang belum lama terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, di mana seorang anggota DPRD terpilih atas nama Supriyati turut menjadi sorotan publik terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan. Rentetan kasus ini memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap verifikasi administrasi calon pejabat publik.
Desakan Publik untuk Penegakan Hukum Transparan
Perkara ini mendorong harapan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa lembaga legislatif diisi oleh figur yang memenuhi syarat hukum dan etika.
Tim MEDIA akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol publik dan komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, faktual, serta bersumber dari keterangan resmi aparat penegak hukum.
(Tim)
