• Sel. Feb 17th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dokumentasi: Orang Tua DS Membuka Laporan Di SPKT Polres Lamsel

ByDIYAN SAPUTRA

Feb 16, 2026

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Dugaan kekerasan terhadap siswa kelas 8 di SMPN 1 Tanjung Bintang kian memanas. Pernyataan petugas keamanan sekolah berinisial AI yang menyebut pemberitaan “biasa saja” justru memicu gelombang kritik baru. Publik kini mempertanyakan batas kewenangan, profesionalisme, hingga tanggung jawab pihak sekolah dan otoritas pendidikan daerah.

 

AI: “Saya Sikapi Biasa Saja, Tuduhan Tak Sesuai Bukti”

AI menanggapi pemberitaan dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial DS (15) dengan nada santai. Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai fakta menurut versinya.

 

“Kalau berita-berita yang beredar itu untuk saat ini saya sikapi biasa-biasa saja, karena tuduhan yang nyebar itu tidak sesuai dengan bukti-bukti yang tertulis. Nanti saya akan melanjutkan menuntut siapa yang menulis,” ujarnya.

 

AI juga mengklaim telah bertahun-tahun menangani siswa yang dianggap bermasalah.

 

“Saya di SMP Negeri 1 Tanjung Bintang itu sudah bertahun-tahun bang ngatur anak yang badung itu bukan hanya satu orang, banyak. Saya sudah memahami sikap-sikapnya satu sama lain, tapi tidak ada perilakunya yang seperti DS itu,” tambahnya.

 

Ia bahkan menyebut dirinya telah terbiasa “mendidik” siswa.

 

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan. Sebab, secara struktural dan normatif, tugas petugas keamanan adalah menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah – bukan menjalankan fungsi pendidikan atau pembinaan disiplin yang menjadi kewenangan guru dan manajemen sekolah.

 

Dugaan Melampaui Batas Kewenangan

Sejumlah kalangan menilai, jika benar terdapat tindakan fisik dalam konteks “mendidik”, maka hal itu berpotensi melampaui batas kewenangan. Lingkungan pendidikan tidak mengenal pendekatan kekerasan sebagai metode pembinaan.

 

Apalagi sebelumnya, orang tua korban, Rohimin (50), menyampaikan keberatan karena anaknya disebut dipertemukan dalam satu ruangan dengan terduga pelaku tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

 

“Bagaimana bisa anak saya dibuat satu ruang dengan pelaku tanpa pemberitahuan ke saya?” tegasnya.

 

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan internal sekolah. Transparansi, pendampingan psikologis, serta pelibatan orang tua merupakan prinsip mendasar dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anak.

 

 

Dokumentasi Orang Tua DS Konsultasi Hukum Dengan Lembaga dan Media

Rekrutmen dan Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan publik juga mengarah pada proses rekrutmen serta pengawasan tenaga keamanan di lingkungan sekolah. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan latar belakang dan pola kerja AI di sekolah.

 

Kritik semakin tajam karena muncul kesan bahwa peran keamanan telah bergeser dari fungsi penjagaan menjadi kontrol disiplin yang agresif.

 

Dalam tata kelola pendidikan, setiap personel yang bekerja di lingkungan sekolah seharusnya memahami batas tugas dan menjunjung prinsip perlindungan anak.

 

Dinas Pendidikan Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan pernyataan resmi.

 

Ketiadaan respons dari otoritas pendidikan daerah memperbesar tekanan publik. Sebagai lembaga pengawas, dinas memiliki kewajiban memastikan setiap satuan pendidikan menjadi ruang aman, bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

 

Sejumlah pihak mendesak agar kepala sekolah segera dievaluasi secara menyeluruh. Jika terbukti terdapat kelalaian dalam pengawasan atau pembiaran tindakan di luar kewenangan, sanksi administratif hingga pemberhentian dinilai bukan hal yang berlebihan.

 

Bukan Sekadar Polemik Internal

Kasus ini kini melampaui persoalan individu. Ini menyangkut sistem, pengawasan, dan komitmen lembaga pendidikan dalam melindungi peserta didik.

 

Ketika petugas keamanan menyatakan diri terbiasa “mengatur” dan “mendidik” siswa, sementara orang tua korban merasa tidak dilibatkan dalam proses klarifikasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sekolah – tetapi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

 

Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika rasa aman itu runtuh, maka yang tercoreng bukan hanya citra satu lembaga, melainkan wajah dunia pendidikan itu sendiri.

 

Publik kini menunggu: akankah ada evaluasi nyata, atau kasus ini akan berlalu tanpa akuntabilitas?

 

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *