• Jum. Feb 27th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Citra Desa Percontohan Tercoreng, Pimpinan Media Cakrawala Tv News Ambil Langkah Hukum Lawan Arogansi Oknum Bumdes

ByDIYAN SAPUTRA

Feb 27, 2026

Bogor, www.Cakrawalatv.com- Citra Desa Gunung Putri sebagai desa percontohan nasional tercoreng oleh ulah arogan salah satu oknum pengelola Bank Sampah Induk (BSI), yang merupakan unit usaha BUMDes setempat. Oknum berinisial K (alias Konde) memicu gelombang kemarahan insan pers setelah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis dengan sebutan “Wartawan Bodrex”.

 

Penghinaan tersebut terungkap dalam sebuah percakapan grup WhatsApp. Oknum tersebut mengunggah pesan bernada ejekan yang ditujukan kepada salah satu Ketua RW bernama Fery, yang kebetulan juga merupakan seorang jurnalis aktif. Tak hanya kata-kata, pesan tersebut dibumbui dengan emoji jempol ke bawah yang dinilai sangat melecehkan martabat profesi.

 

Kronologi Kejadian

Ketegangan bermula saat Fery, dalam kapasitasnya sebagai Ketua RW, menerima keluhan warga terkait keterlambatan pembayaran pengiriman sampah RDF oleh pihak BSI sejak Oktober 2025. Sebagai bentuk tanggung jawab wilayah, Fery melaporkan kendala tersebut langsung kepada Kepala Desa Gunung Putri, H. Damanhuri.

 

Langkah koordinasi ini rupanya memancing rasa tidak senang dari oknum ‘K’. Ia menuding tindakan Fery sebagai upaya “cari muka” (carmuk) kepada Kepala Desa dan melampiaskan kekesalannya di grup WhatsApp dengan kalimat:

 

“YANG PUNYA RDF Y (DENI ) MAH UDAH MINTA MAAP PAK CUMAN ADA SESEORG YG CARI PERHATIAN ( CARMUK ) k BPK ( KADES ) TPI NGGAK APALAH LAH BSI UDAH BAYAR INI CUMA BUAT CATATAN AZA BARU KEMARIN PAGI DIA MINTA D BANTU EH SORE UDAH NGEJATOHIN ORG LAGI DASAR WARTAWAN BODREX 👎👎👎👎👎”

 

Reaksi Keras Aliansi Pers

Ucapan tersebut sontak memancing reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis dan rekan seprofesi, diantaranya dari Ketua DPC AJNI, Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia Kabupaten Bogor Musonif, Tindakan oknum pengelola unit BUMDes ini dianggap sebagai bentuk arogansi publik yang tidak memahami etika komunikasi dan hukum , demikian tutur Ketua DPC AJNI pada keterangan nya

 

“Kami menuntut oknum tersebut segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi. Menghina profesi wartawan bukan hanya menyakiti individu, tapi juga melecehkan pilar keempat demokrasi,” tegas Sonif dalam pernyataan solidaritasnya.

 

Sebagai bentuk solidaritas Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor mengajak rekan-rekan insan pers mendatangi kantor pengelola BSI Desa Gunung Putri untuk meminta pertanggungjawaban langsung atas ucapan yang menciderai marwah jurnalisme tersebut.

 

Pernyataan Resmi Pimpinan Redaksi Cakrawala News

Dedi, Pimpinan Redaksi Media Cakrawala News:

“Kami mengecam keras tindakan arogan oknum pengelola BSI Desa Gunung Putri yang dengan sengaja melecehkan profesi jurnalis melalui narasi ‘Wartawan Bodrex’. Ini bukan sekadar penghinaan terhadap individu saudara Fery, melainkan serangan terhadap martabat seluruh insan pers yang bekerja dilindungi undang-undang.

 

Sebagai pimpinan, saya menegaskan bahwa Media Cakrawala News tidak akan tinggal diam. Kami sedang menyiapkan langkah hukum formal melalui koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan oknum berinisial K tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

 

Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika fungsi tersebut dibalas dengan makian dan rendahan, maka hukum yang harus berbicara. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak semena-mena terhadap pilar keempat demokrasi.”

 

Tinjauan Hukum

Tindakan oknum tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia:

 

• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. (Meskipun konteksnya adalah penghinaan, pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial seringkali bersinggungan dengan semangat pasal ini).

 

• UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008):

 

• Pasal 27A: Mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

 

• KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Pasal 310 & 311: Mengenai pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan secara tertulis maupun lisan di muka umum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *