Lampung,www.Cakrawalatv.com- Ardho adam saputra,SE mengucapkan apresiasi setinggi tinggi kepada bapak kapolda lampung dan jajaran serta bapak panglima kodam xxi Raden inten dalam hal penambangan tanpa izin( PETI) baik mineral atau batubara (emas)
Hal ini menandakan pemerintah melalui polri dan TNi telah melaksanakan tindakan tegas tanpa pandang bulu
Dan mirisnya lgi telah beredar kerugian negara 1,3 T selama 1,5 tahun terhitung dari penertiban mungkin itu estimasi kasar bisa lebih.
Belum lagi dampak lingkungan dll
Perlu kita ketahui ada beberapa klaster dalam hal ini yaitu
Klaster pembeli emas/ atau penadah
Klaster pemodal alat2 yg digunakan
Dan klaster buruh pekerja
Untuk buruh pekerja ada yg dari masyarakat lokal(way kanan) dan luar daerah
Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa kerugian negara tidaklah sedikit mirisnya lg masyarak kab way kanan masih bnyak di bawah garis kemiskinan
Seingat saya dan cerita masyarak dan tokoh2 blambang umpu penambangan tersebut sudah terjadi di erah tahun 80 an dan 90 an dan awal tahun 2000 saat saya berkunjung ke blambangan umpu awal kab way kanan berdiri pernah berkomunikasi kepada masyarakat sekitar way umpu ( sungai way umpu) mereka menambang emas dengan cara tradisional dengan alat seadanya tanpa menggunakan bahan2 berbahaya
Dan hasil dari yg mereka lakukan tidaklah siginifikan selerti sekarang sehari mungkin dengan metode ayakan hanya dapt 0.2 grm sehari itu sudah bgus itupn berkelompk dan tidak bnyak yg melakukannya
Seiring dengan waktu informasi dan teknologi untuk dapat mendeteksi logam mulia sudah bnyak mulailah berdatangan para penambang dari luar daerah dll sampai kita saksian kmren polda lampung sudah menyita 41 alat berat dan alat2 lainya
Saya sebagia putra daerah way kanan akan mencoba memfasilitasi penambang rakyat lokal way kanan untuk dapat melakukan aktifitasnya kembali dengan cara yg di lindungi undang2 dan perturan yg benar
Sesuai PP No 39 tahun 2025 tentang perubahan kedua pp nomor 96/2021 tentang kegiatan usaha pertambangan minerba
Pp baru ini dimungkinkan koprasi bisa mengelola tambang dengan syarat ketentuan seperti boleh tpi dengam masyarakat sekitar bahkan bisa mengelola sekitar 2500 ha tambang
Untuk itu saya akan berkoordinasi kepada kementrian terkait baik menkop dan esdm dalam hal ini demi masyarakat way kanan agar dapat masyarakat way kanan dibina sesuaai dengan amanah UU Dasar 1945 pasal 33
(Tim)
