Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan.
Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.
—
Anak Dipanggil Tanpa Izin Orang tua
Orang tua korban mengaku kecewa atas langkah yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan kepada dirinya.
”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”
Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian berlangsung.
”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin , tau-tau anak saya dijemput sama temen – temennya kesekolah suruh tanda tangan surat damai”
Menurutnya, proses tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa melibatkan orang tua sebagai wali sah.
—
Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi
Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami secara utuh isi dokumen.
”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”
Ia menegaskan, jika mengetahui hal itu sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.
”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”
Orang tua korban juga meminta agar isi surat tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan secara adil.
—
Kepsek Bungkam, Muncul Dugaan Minim Transparansi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama hingga kini belum membuahkan hasil. Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam penanganan kasus, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi kepada orang tua dan masyarakat.
Dalam prinsip penanganan kasus yang menyangkut anak, keterbukaan dan komunikasi menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.
—
Dinas Pendidikan Sudah Turun, Namun Belum Beri Keterangan
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan disebut telah melakukan kunjungan ke sekolah guna menindaklanjuti kasus ini.
Namun hingga saat ini, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil kunjungan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait sejauh mana proses penanganan berjalan dan langkah konkret yang akan diambil.
—
Aspek Hukum Jadi Sorotan
Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan penuh dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan penting yang menyangkut anak harus melibatkan orang tua atau wali sah. Dengan demikian, penandatanganan surat oleh anak tanpa pendampingan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.
—
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Perkembangan kasus ini memunculkan desakan agar pihak terkait segera bertindak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus di sekolah.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), serta pihak yayasan sekolah juga didorong untuk turun tangan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun pembinaan internal.
—
LPAI Provinsi Lampung Siap Beri Sikap
Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus ini.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langkah perlindungan anak sekaligus rekomendasi penanganan yang tepat.
—
Media Akan Terus Kawal Kasus
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mendorong perlindungan anak dan transparansi di lingkungan pendidikan.
Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, PPPA, LPAI, serta pihak yayasan sekolah. Media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim)
