Bandar Lampung.www.Cakrawalatv.com- Sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang pembuatan oli palsu di wilayah Gunung Sulah, Kota Bandar Lampung, dikabarkan masih beraktivitas. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
*Warga Minta Segera Diselidiki*
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami resah. Kalau memang benar ini oli palsu, dampaknya besar. Bukan cuma rugi uang, tapi mesin kendaraan bisa rusak. Minta aparat segera cek ke lokasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa 4 April 2026.
Masyarakat meminta jika terbukti melanggar, maka dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera.
*Dampak dan Potensi Pelanggaran Hukum*
Selain merugikan konsumen, peredaran oli tidak sesuai standar juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha resmi. Oli palsu dapat menyebabkan kerusakan mesin, menurunkan performa kendaraan, bahkan berisiko menimbulkan kecelakaan.
Dari aspek hukum, dugaan pembuatan dan peredaran oli palsu dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
1. *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*
*Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e*: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar.
*Pasal 62*: Pelaku usaha yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
2. *UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis*
*Pasal 100*: Meniru merek dagang terdaftar dengan maksud menipu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
3. *KUHP Pasal 386*: Barangsiapa menjual barang dengan merek palsu dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, jika terbukti menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin usaha/izin edar dari instansi terkait, pelaku juga dapat dijerat *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* serta aturan dari Kementerian Perindustrian dan BPH Migas.
*Belum Ada Keterangan Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Bandar Lampung maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga belum dapat dimintai konfirmasi.
Oleh karena itu, seluruh informasi dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oli dengan harga jauh di bawah pasaran dan selalu membeli di bengkel atau distributor resmi.
(By Diyan)
