• Jum. Jul 17th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Kios Erwin Dan Kelompok Tani Disorot

ByDIYAN SAPUTRA

Jul 17, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kios Erwin yang beralamat di Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Pemerintah melalui kebijakan yang berlaku menetapkan harga pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per zak untuk pupuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk pupuk NPK Phonska. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi seluruh pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.

 

Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, harga tersebut diduga tidak diterapkan. Kios Erwin diduga menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dengan harga Rp102.000 per zak. Selanjutnya, berdasarkan keterangan kelompok tani kepada awak media, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan harga Rp110.000 per zak.

 

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat selisih harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, penyaluran pupuk dilakukan dari produsen kepada distributor resmi, kemudian disalurkan kepada pengecer resmi untuk dijual kepada petani yang berhak.

 

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menegaskan bahwa pengecer resmi dilarang menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Adapun penerima pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, yakni petani yang memiliki lahan garapan paling luas dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem yang ditetapkan pemerintah.

 

Munculnya dugaan penjualan di atas HET ini memicu perhatian masyarakat. Warga berharap Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Selatan, dinas terkait, serta produsen pupuk bersubsidi segera melakukan inspeksi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi disertai pemeriksaan terhadap harga jual di lapangan serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar program pupuk bersubsidi benar-benar dinikmati petani sesuai tujuan pemerintah dan tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Erwin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *