• Kam. Jul 23rd, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Sopir Hilang Kendali, Mobil Pick-up Milik Ponpes Miftahul Huda Hantam Rumah Warga Mengakibatkan 2 Korban Meninggal 5 Luka Berat

ByDIYAN SAPUTRA

Jul 22, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Kecelakaan Lalu lintas tunggal di Jl.Dusun Kumbang, Desa Canggu Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pada hari Rabu 22 Juli, sekitar pukul 16.30 wib, sore hari.

‎Sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam, bernopol BE 8733 OC, dikendarai sopir pihak Pondok pesantren Miftahul Huda, Desa Agom menabrak rumah warga.

‎Menurut keterangan warga setempat pada saat kejadian, dalam peristiwa terjadinya kecelakaan tunggal itu mengakibatkan 7 Korban jiwa, 2 meninggal dunia dan 5 mengalami luka berat.

‎Berawal Kronologis kejadian Mobil Suzuki Carry saat melaju dari arah pintu tol Kalianda menuju jalan Lintas Sumatera, Mobil Suzuki Carry yang ditumpangi 6 orang dan 1 sopir diduga hilang kendali hingga kendaraan tersebut menghantam rumah warga milik M Yusuf (63) Warga Dusun Kumbang Handak, Desa Canggu.

‎Salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, Kejadian kecelakaan itu sangat cepat dan kilat.

‎”Benturan luar biasa, kami sontak kaget begitu dahsyatnya mobil Carry yang dikendarai dari pihak Pondok pesantren Miftahul Huda menabrak rumah bapak M.Yusuf hingga merobohkan pendopo depan rumahnya, genteng berhamburan hingga rata, kami warga yang disini saja langsung berhamburan menuju lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban sebelum dibawa ke RSUD Bob Bazar.SKM Kalianda ,”ujar warga tersebut yang enggan sebutkan namanya itu.

‎”Untuk pemilik rumah dalam keadaan selamat dan hanya dirugikan materil saja,”ungkap salah satu warga setempat

 

‎Sementara, Untuk Identitas korban yang meninggal dunia 2 orang dan luka berat 5 orang tersebut belum disampaikan secara resmi dari pihak berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Penyebab terjadinya kecelakaan itu untuk sementara diduga kehilangan kendali. Untuk keterangan resmi menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum setempat.

 

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *