• Sel. Agu 4th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Berkedok Agen BRI link, Warung Di Desa Lulur Disorot Terkait Penjualan Miras Tanpa Izin

ByDIYAN SAPUTRA

Agu 4, 2026

Diduga Berkedok Agen BRILink, Warung di Desa Lulut Disorot Terkait Penjualan Miras Tanpa Izin

 

Kabupaten Bogor.www.Cakrawalatv.com- Selasa, 4 Agustus 2026Sebuah warung yang juga diketahui sebagai agen BRILink di wilayah Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

 

Informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) tersebut diperoleh dari masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan atau penelusuran di lokasi, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disebut berada di tempat usaha tersebut.

 

Pemilik agen BRILink, Jonrianto, saat dikonfirmasi mengakui adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol. Ia juga menyampaikan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin penjualan dari pihaknya dan disebut merupakan barang titipan.

 

“Benar menjual minuman. Tidak memiliki izin karena semuanya barang titipan. Ada berbagai macam merek, seperti Intisari, Anggur Merah, Anggur Putih, Kolesom, bir hitam dan bir putih,” ujar Jonrianto saat dikonfirmasi.

 

Menurut keterangannya, sebagian produk disebut dikirim oleh PT Arta Boga Tirta, sementara produk lainnya seperti Kawak-Kawak dan Donald disebut berasal dari Toko Lani.

 

Temuan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena penjualan minuman beralkohol perlu memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Warga berharap aparat serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas usaha, izin penjualan, serta asal-usul dan jalur distribusi produk yang diperjualbelikan.

 

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang menjual di tingkat warung, tetapi apabila ditemukan dugaan pelanggaran, dapat ditelusuri pula rantai distribusi produk tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, masih diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut, termasuk PT Arta Boga Tirta dan Toko Lani, mengenai jenis produk, mekanisme pengiriman, status barang titipan, serta legalitas peredarannya.

 

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait serta tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang berwenang.

 

Red ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *