Jakarta.www.Cakrawalatv.com- Persoalan dugaan penyerobotan tanah seluas 3,2 hektare di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Proses hukum yang disebut telah berjalan hampir satu tahun namun belum menunjukkan perkembangan lanjutan membuat pihak pelapor mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Endang Pratiwi Wahyudi, SH, bersama kuasa hukumnya, Amirullah, SH dan Fuji Handriana, SH, mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/8/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas 3,2 hektare di wilayah Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurut pihak pelapor, lahan tersebut diduga dikuasai secara melawan hukum. Mereka juga mempersoalkan dokumen atau surat tanah yang disebut diduga bermasalah dan melibatkan Kepala Desa Cijeruk, Asep Saepul Rahman.
Lahan tersebut kemudian disebut telah diperjualbelikan kepada Jimmy Lianto dan pihak lainnya. Saat ini, menurut keterangan pihak pelapor, di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa tersebut telah berdiri sedikitnya tujuh vila.
Proses Hukum Dipertanyakan
Perkara tersebut sebelumnya disebut ditangani Subdit 2 Unit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Pihak pelapor menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga disebut telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Namun, hingga kini pihak pelapor mempertanyakan mengapa proses hukum tersebut belum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum pelapor, Amirullah, SH, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Yang kami pertanyakan kenapa prosesnya berhenti. Sudah ada penetapan tersangka dan SPDP ke Kejagung, tapi hampir satu tahun tidak ada kelanjutan dan belum dilimpahkan,” ujar Amirullah.
Selain itu, pihak pelapor juga
mempersoalkan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 623 dan 624 yang disebut berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.
Mereka meminta agar seluruh proses penerbitan dan dasar hukum dokumen pertanahan tersebut ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Pihak pelapor berharap berkas perkara para tersangka dapat segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Ini agar ada efek jera. Masa iya aparat pemerintahan, kepala desa, jadi mafia tanah,” kata Amirullah.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila belum memperoleh kepastian terkait perkembangan perkara, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Divisi Propam Polri.
Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta penelusuran terhadap proses penanganan perkara di Bareskrim Polri, khususnya Subdit 2 Unit 1 Dittipidum.
Hingga berita ini diturunkan, Cakrawala TV masih berupaya memperoleh keterangan dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara, termasuk Kepala Desa Cijeruk maupun pihak yang berkaitan dengan kepemilikan dan penerbitan dokumen tanah tersebut.
red ( AN)
