Jakarta.www.Cakrawalatv.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang perkara Nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00
Sidang kedua tersebut mengagendakan pemeriksaan persiapan dan kelengkapan gugatan terkait aset yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di wilayah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arum Sarii di Ruang Sidang III, Lantai 2, PTUN Jakarta, Jalan A. Sentral Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukum para penggarap Desa Pasir Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, Gunawan, S.H. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembukaan blokir aset jaminan obligor BLBI Atang Latif serta penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikaitkan dengan PT BSS.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kelengkapan berkas gugatan telah diterima. Dari pihak tergugat, hadir perwakilan Kementerian ATR/BPN selaku Tergugat 2 dan BPN Wilayah 1 Cibinong Kabupaten Bogor selaku Tergugat 4.
Majelis hakim kemudian meminta pihak tergugat melengkapi sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk pemeriksaan perkara.
Salah satu dokumen yang diminta adalah data dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengenai proses pemblokiran maupun pembukaan blokir aset. Sementara itu, BPN Wilayah 1 Cibinong diminta menyerahkan data terkait 10 bidang HGB, termasuk status perpanjangan maupun pengesahan SHGB yang tercatat atas nama PT BSS.
“Majelis hakim meminta dokumen KPKNL terkait blokir dan pembukaan blokir. Kemudian BPN Wilayah 1 Cibinong Kabupaten Bogor diminta membawa data 10 HGB, termasuk mana yang sudah diperpanjang atau dilakukan pengesahan SHGB PT BSS,” ujar Gunawan, S.H., usai persidangan.
Menurut Gunawan, pihaknya juga akan meminta kejelasan mengenai status 10 HGB yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
Ia menyebut, dari 10 HGB tersebut, terdapat pembagian yang perlu diklarifikasi, yakni lima HGB yang disebut berkaitan dengan penyelesaian BLBI dan lima HGB lainnya yang disebut tidak termasuk dalam penyelesaian BLBI.
“Status 10 HGB ini akan kami klarifikasi. Kami ingin mengetahui mana lima HGB yang dijanjikan untuk penyelesaian BLBI dan mana lima HGB yang tidak termasuk dalam penyelesaian BLBI,” katanya.
Permintaan majelis hakim terhadap dokumen KPKNL dan data HGB dari BPN menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan persiapan. Dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai status hukum dan administrasi aset yang menjadi objek sengketa.
Usai persidangan, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak tergugat yang hadir. Namun, pihak tergugat memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian dokumen, khususnya terhadap sejumlah dokumen yang diminta oleh majelis hakim pada persidangan kedua.
Perkara Nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT tersebut kini menjadi perhatian karena
menyangkut status aset dan administrasi pertanahan yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban BLBI serta penerbitan sejumlah SHGB di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor.
Red ( Anton Hermawan )
