• Sen. Sep 21st, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Bantuan Beras Diduga Dipotong 10 Kg Di Desa Lematang, Kades Fikriyadi Malah Blokir Nomor Wartawan

ByDIYAN SAPUTRA

Sep 21, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Bantuan beras diduga dipotong 10 kg di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang warga mengaku menerima hanya 20 kilogram beras, padahal undangan penerima bantuan mencantumkan alokasi 30 kilogram untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

 

Persoalan ini menjadi sorotan karena Bantuan Pangan Beras merupakan program pemerintah yang penyalurannya ditugaskan kepada Perum Bulog berdasarkan data penerima yang ditetapkan pemerintah. Untuk periode Juli–September 2026, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) mendapatkan alokasi 10 kilogram per bulan atau total 30 kilogram untuk tiga bulan.

 

Bantuan Beras Diduga Dipotong 10 Kg

 

Informasi dugaan pengurangan tersebut muncul saat penyaluran bantuan di Balai Desa Lematang pada September 2026.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, orang tuanya menerima undangan dengan keterangan memperoleh 30 kilogram beras. Namun, ketika bantuan diambil di balai desa, beras yang diterima hanya 20 kilogram.

 

«”Orang tua saya dapat undangan tertera di undangan dapat 30 kg beras namun pas diambil di balai desa Lematang hanya mendapatkan 20 kg beras, alasan dari pemdes Lematang untuk dibagikan ke warga yg tidak menerima bantuan tersebut”, ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pada Senin (21/9/2026).»

 

Keterangan tersebut tentu perlu diuji melalui klarifikasi pemerintah desa dan pihak penyalur. Namun, apabila benar terjadi pengurangan jatah penerima yang telah ditetapkan, persoalannya bukan sekadar pembagian beras di tingkat desa.

 

Bapanas pada 11 September 2026 secara tegas menyatakan bantuan pangan beras harus diterima KPM secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Bapanas juga menyebut tidak ada pungutan yang sah kepada penerima ketika mengambil bantuan di kantor desa, kelurahan maupun titik distribusi.

 

Bantuan Beras Harus Diterima Utuh

 

Untuk periode Juli–September 2026, pemerintah menugaskan Bulog menyalurkan bantuan pangan kepada 33.244.408 penerima. Masing-masing memperoleh 10 kilogram beras per bulan dan penyalurannya dapat dilakukan sekaligus sehingga totalnya menjadi 30 kilogram per penerima.

 

Bapanas juga menegaskan bahwa bantuan tersebut menggunakan basis data terbaru Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, persoalan siapa yang berhak menerima bantuan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pendataan dan pemutakhiran data, bukan dengan mengurangi jatah penerima yang sudah tercatat.

 

Artinya, jika ada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan tetapi belum masuk daftar, persoalan tersebut semestinya dijelaskan melalui mekanisme pendataan dan pengusulan penerima. Pemotongan jatah penerima yang sudah tercatat memerlukan penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi.

 

Kades Lematang Blokir Wartawan Saat Konfirmasi

 

Upaya konfirmasi juga menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini.

 

Kepala Desa Lematang, Fikriyadi, saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan pengurangan bantuan tersebut justru disebut memblokir nomor wartawan.

 

Tindakan memblokir nomor wartawan ketika ada permintaan konfirmasi dapat dipandang sebagai sikap tidak kooperatif dan menutup ruang klarifikasi, terutama ketika informasi yang hendak dikonfirmasi menyangkut penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.

 

Namun, pemblokiran komunikasi itu sendiri belum dapat dijadikan bukti bahwa dugaan pemotongan benar terjadi. Konfirmasi dari kepala desa tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan publik memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab di tingkat desa.

 

Pertanyaan sederhananya: jika penyaluran sudah sesuai ketentuan, mengapa ruang klarifikasi justru ditutup?

 

Media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Lematang Fikriyadi maupun Pemerintah Desa Lematang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran, jumlah beras yang diterima desa, jumlah penerima, serta alasan apabila benar terdapat selisih 10 kilogram pada bantuan yang diterima warga.

 

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

 

Dugaan bantuan beras diduga dipotong 10 kg tidak boleh berhenti sebagai kabar di tengah masyarakat. Pemerintah desa perlu menjelaskan secara transparan apakah seluruh beras yang dialokasikan untuk penerima telah diserahkan sesuai jumlah yang ditetapkan.

 

Bapanas sendiri telah menyatakan bantuan pangan merupakan hak penuh penerima dan harus diterima utuh. Bapanas juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan atau penyimpangan dalam proses distribusi.

 

Karena itu, bila terdapat perbedaan antara jumlah yang tercantum dalam undangan dengan jumlah beras yang diterima, fakta tersebut layak diperiksa lebih lanjut melalui dokumen penyaluran, daftar penerima, berita acara, bukti serah terima, serta keterangan pemerintah desa dan pihak penyalur.

 

Masyarakat tidak membutuhkan polemik. Masyarakat membutuhkan kepastian: berapa jumlah bantuan yang dialokasikan, berapa yang diterima desa, siapa penerimanya, dan berapa kilogram yang benar-benar sampai ke tangan masing-masing penerima.

 

Jika memang tidak ada persoalan, pemerintah desa dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

MEDIA ini akan terus mengawal informasi ini secara berimbang dengan tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *