• Sel. Okt 13th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Bantuan Beras Oku Timur Dilaporkan Ke Kejaksaan, Hariansyah: Usut Tuntas, Jangan Berhenti Di Meja Klarifikasi

ByDIYAN SAPUTRA

Okt 13, 2026

Oku Timur.www.Cakrawalatv.com-Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP BARAK Indonesia) melaporkan dugaan pungutan Rp20.000 dalam penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.

 

Selain dugaan pungutan, laporan tersebut meminta kejaksaan memeriksa ketidaksesuaian jumlah beras serta dugaan pembagian bantuan kepada pihak di luar daftar penerima manfaat. DPP BARAK Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut seluruh proses penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), mulai dari alokasi, distribusi, hingga bantuan diterima masyarakat.

 

Sekretaris Jenderal DPP BARAK Indonesia, Hariansyah, menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Ia meminta kejaksaan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti, dokumen, dan keterangan penerima manfaat.

 

“Jangan berhenti di meja klarifikasi! Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Periksa dugaan pungutan Rp20.000, cocokkan jumlah beras yang dialokasikan dengan yang benar-benar diterima masyarakat, telusuri daftar penerima, dan periksa seluruh rantai distribusinya. Jika ditemukan penyimpangan dan bukti pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan hak masyarakat menjadi persoalan yang tidak pernah mendapatkan kepastian,” demikian pernyataan Hariansyah yang telah dikonfirmasi kepada redaksi pada Senin, (12/10/2026).

 

DPP BARAK Indonesia menunjukkan surat pengaduan bernomor 62-JKT/DPP-BARAK/26. Berdasarkan konfirmasi organisasi, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan disertai bukti tanda terima.

 

*Kejaksaan Diminta Menindaklanjuti Laporan Berdasarkan Bukti*

 

Dalam surat pengaduannya, DPP BARAK Indonesia meminta agar laporan ditelaah dan diverifikasi sesuai tugas serta kewenangan kejaksaan. Apabila diperlukan, pengaduan dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada instansi berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, dan lembaga terkait lainnya.

 

BARAK Indonesia menekankan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi program pemerintah. Tujuannya ialah memastikan bantuan pangan tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hariansyah meminta agar setiap perkembangan penanganan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Kepastian mengenai tindak lanjut laporan diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa pengaduan mereka diperiksa secara profesional.

 

*Dugaan Pungutan Rp20.000 Harus Dibuka Secara Terang*

 

Salah satu pokok laporan DPP BARAK Indonesia ialah dugaan pungutan Rp20.000 yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom.

 

Aparat diminta memastikan apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang meminta atau menerima uang, apa dasar pemungutannya, berapa jumlah warga yang diduga dikenai pungutan, serta berapa total uang yang terlibat.

 

Pemeriksaan juga perlu mencakup keterangan warga penerima bantuan dan pihak yang terlibat dalam distribusi. Jika pungutan terbukti tidak memiliki dasar yang sah, aparat perlu menentukan bentuk pelanggaran dan langkah penanganannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bagi BARAK Indonesia, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apakah bantuan yang mereka terima telah disalurkan sesuai ketentuan.

 

*BARAK Indonesia Minta Jumlah Beras Diaudit*

 

Selain dugaan pungutan, laporan tersebut meminta pemeriksaan atas kesesuaian jumlah beras yang dialokasikan dan disalurkan.

 

Pemeriksaan perlu mencocokkan data alokasi resmi, jumlah beras yang tiba di titik distribusi, jumlah yang dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sisa stok, serta setiap selisih yang ditemukan.

 

Aparat juga diminta memeriksa daftar penerima, dokumen serah terima, berita acara distribusi, bukti penerimaan, dan laporan penyaluran.

 

Jika ditemukan selisih, pemeriksa perlu menelusuri penyebabnya berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menghasilkan klarifikasi, tetapi juga memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

*Dugaan Pembagian di Luar Daftar Penerima Ikut Diperiksa*

 

DPP BARAK Indonesia turut meminta aparat menelusuri dugaan pembagian beras kepada pihak di luar daftar penerima manfaat.

 

Pemeriksaan harus menjawab apakah pembagian tersebut memiliki dasar yang sah, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah tindakan itu memengaruhi hak KPM yang terdaftar.

 

Aparat juga perlu meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi berdasarkan peran masing-masing. Pendekatan ini penting agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi mampu menggambarkan proses penyaluran secara utuh.

 

*Bantuan Beras OKU Timur: Hariansyah Desak Pengusutan Menyeluruh*

 

Hariansyah meminta aparat tidak menangani pengaduan ini sebatas meminta keterangan secara formalitas. Menurutnya, dugaan yang dilaporkan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan penerima manfaat, serta penelusuran alur distribusi.

 

Ia menegaskan, bantuan pangan pemerintah merupakan program untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Karena itu, setiap dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar sah dan setiap ketidaksesuaian penyaluran harus diperiksa secara serius.

 

BARAK Indonesia meminta aparat mengutamakan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan dan bukti yang sah diperoleh.

 

*Menunggu Hasil Pemeriksaan dan Kepastian Hukum*

 

Laporan DPP BARAK Indonesia kini menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk melakukan telaah dan menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur. Bukti tanda terima, dokumen distribusi, keterangan warga, serta data alokasi bantuan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

 

Sampai hasil pemeriksaan resmi tersedia, dugaan pungutan dan ketidaksesuaian distribusi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

 

Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat. Aparat perlu menindaklanjutinya secara proporsional, independen, dan berdasarkan bukti.

 

Cakrawala Tv membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Way Halom, pihak penyalur, instansi terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan. Redaksi akan memuat keterangan yang relevan secara berimbang agar persoalan ini terang berdasarkan fakta dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *