• Rab. Okt 14th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Hampir 4 Bulan Laporan Dugaan Kekerasan Anak Belum Tuntas, Kapolri Ditantang Buktikan Komitmen Penegakan Hukum

ByDIYAN SAPUTRA

Okt 14, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com-Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Hampir empat bulan sejak laporan disampaikan, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum dari Polres Lampung Selatan.

 

Sejumlah tahapan pemeriksaan disebut telah dilakukan. Mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara atau TKP, hingga hasil pemeriksaan medis atau visum yang diklaim telah diperoleh. Namun, menurut keluarga, hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan perkara maupun penetapan tersangka.

 

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan perkembangan penyidikan dan langkah hukum yang akan ditempuh aparat penegak hukum.

 

ORANG TUA KORBAN PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM

 

RF, orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya karena keluarga masih menunggu kejelasan atas laporan dugaan kekerasan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

 

“Sampai kapan anak kami ini mendapat keadilan? Apa seperti ini hukum di Indonesia?” ujar RF.

 

RF menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik. Ia juga mengaku telah dimintai klarifikasi terkait identitas pelapor.

 

“Anak saya ada saksi, semua sudah diperiksa. Saya pun sudah dipanggil untuk klarifikasi identitas pelapor. Awalnya ibunya, saya minta saya yang menggantikan sebagai pelapor,” ungkapnya.

 

Keluarga berharap seluruh keterangan saksi, hasil visum, dan bukti lain yang telah dikumpulkan dapat dianalisis secara menyeluruh. Mereka juga mengharapkan penjelasan mengenai tahapan penyidikan yang masih berjalan.

 

ANAK DISEBUT MENGALAMI PERUBAHAN PERILAKU

 

Selain menanti kepastian hukum, RF mengaku melihat perubahan perilaku pada anaknya setelah kejadian yang dilaporkan.

 

“Anak saya murung semenjak kejadian tersebut. Ada perubahan, lebih diam,” katanya.

 

Kondisi tersebut menambah kekhawatiran keluarga. Mereka berharap penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan serta kondisi psikologis anak.

 

Dalam perkara yang melibatkan anak, kerahasiaan identitas dan kepentingan terbaik korban harus tetap menjadi perhatian. Pendampingan profesional juga perlu dipertimbangkan sesuai kebutuhan korban.

 

UPTD PPA LAMPUNG SELATAN SIAP LAKUKAN PENGAWALAN

 

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Selatan, Acam Suyana, menyatakan pihaknya akan mengecek dan mengawal laporan tersebut.

 

“Iya bang, nanti kami cek dan kami kawal laporannya,” ujar Acam.

 

Pernyataan itu diharapkan menjadi tindak lanjut konkret dalam memastikan keluarga memperoleh pendampingan sesuai kewenangan UPTD PPA.

 

Keluarga kini menantikan perkembangan dari rencana pengecekan tersebut, termasuk bentuk pendampingan yang dapat diberikan kepada korban.

 

UNIT PPA SEBUT TERLAPOR DIPANGGIL KEMBALI

 

Sementara itu, Unit PPA Polres Lampung Selatan menyampaikan bahwa terlapor telah dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.

 

“Waalaikumsalam, kemarin SP (terlapor) sudah kita panggil lagi untuk tambah keterangan kembali,” demikian keterangan Unit PPA Polres Lampung Selatan.

 

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tambahan masih dilakukan menurut pihak Unit PPA.

 

Meski demikian, pemanggilan terlapor tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Karena itu, perkembangan penyidikan perlu dijelaskan kepada pelapor melalui mekanisme resmi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan dan kepentingan penyidikan.

 

KAPOLRES LAMPUNG SELATAN DIMINTA BERIKAN ATENSI

 

Lamanya keluarga menunggu kepastian membuat Kapolres Lampung Selatan diharapkan memberikan perhatian terhadap pengawasan penanganan perkara ini.

 

Perhatian tersebut penting untuk memastikan penyidik menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan akuntabel. Pengawasan juga harus tetap menghormati independensi penyidik dalam menilai alat bukti dan menentukan langkah hukum.

 

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari harapan masyarakat agar komitmen pimpinan Polri mengenai pelayanan profesional, penegakan hukum yang adil, dan kepercayaan publik benar-benar dirasakan dalam pelayanan di tingkat daerah.

 

Keluarga tidak semestinya dibiarkan tanpa informasi mengenai perkembangan laporan. Jika masih ada bukti atau keterangan yang perlu dilengkapi, penjelasan sesuai prosedur dapat membantu keluarga memahami proses yang sedang berlangsung.

 

Kepastian hukum bukan berarti seseorang harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian hukum berarti setiap laporan ditangani secara serius, seluruh bukti diperiksa secara objektif, dan setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI

 

Hampir empat bulan menunggu, keluarga korban masih berharap laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut memperoleh kejelasan.

 

CAKRAWALA TV mendorong Polres Lampung Selatan dan Unit PPA memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. UPTD PPA juga diharapkan menindaklanjuti rencana pendampingan bagi korban dan keluarga.

 

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi terlapor ataupun menyimpulkan adanya kelalaian aparat penegak hukum. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

 

Cakrawala TV membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Polres Lampung Selatan, Unit PPA, UPTD PPA, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.

 

Kini, yang dinantikan keluarga bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang diproses, melainkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *