• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dinas PMD Lamsel Terkesan Lamban Merespon Dugaan Oknum Kades Terpilih Tidak Berijazah

ByJULI JULIYANTO

Mar 16, 2022

 

www.Cakrawalatv.com

Lampung Selatan—Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan tekesan lamban merespon dugaan oknum Kades tidak berijazah atau memiliki Ijazah palsu, yang digunakan untuk peryaratan pencalonan pemilihan kades (pilkades) serentak. Rabo, (16/03/2022)

 

Kerena pasca dilantiknya seluruh Kades terpilih diahir Desember 2021 hasil dari pilkades serentak pada 28 Oktober 2021 yang lalu, satu persatu terkuak dugaan kecurangan yang dilakukan oknum kades terpilih saat pencalonan mereka.

 

Dinas PMD terkesan lamban merespon dugaan oknum Kades tidak berijazah atau memilik Ijazah palsu, sehingga menibulkan pertanyaan publik.

 

hal ini juga yang medasari tim wartawan untuk melakukan penelusuran kebeberapa desa dan kecamatan khususnya diwilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

 

Untuk menggali, mencari informasi dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

 

 

Dalam kasus tersebut tim mengumpulkan data dari berbagai sumber dilapangan, agar didapat data akurat sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Indikasi adanya dugaan telah terjadi penyimpang tersebut cukup kuat, karena diperoleh keterangan dan data yang cukup akurat dilapangan, sehingga tim media pernah menerbitkan berita dari hasil temuan tersenut dibeberapa edisi yang lalu, walaupun belum semua temuan tim dipublis kepublik, seperti dari Ijazah Sekolah Dasar (SD), suasta dengan nama sekolah SD umbul Pabrik yang pada saat itu nginduk di SDN 1 Tanjungan, bukti dari Alumni nya dan Guru kelas serta kepala sekolah pada saat Lulusan tahun 1975/1976 lalu. ini pun belum dipublis kepublik.

 

 

Seperti yang telah diberitakan oleh tim media sebelumnya, seperti diedisi 16 Januari 2022 dengan Judul ” Kepala Desa Terpilih Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Syarat Pencalonannya “

 

Dan diedisi 20 Januari 2022, dengan Judul “Verifikasi Ijazah Persyaratan Kades Kewenangan 2 Instansi Terkait”

 

 

Lalu di edisi 26 Januari 2022, dengan judul ” Kemenag Tolak Ligalisir Ijazah Muhsani ”

 

Selanjutnya diedisi 15 Februari 2022, dengan judul ” Diduga Kandidat 2 Calon Kades Pakai Pigam bukan Ijazah “

 

 

Berikutnya di edisi 21 Februari 2022, kami menerbitkan berita dengan Judul ” Kemendagri Diminta Bertindak Terhadap Ijazah Bodong Syarat Nyalon Kades”

 

 

 

Bahkan dari hasil investigasi yang diperoleh tim redaksisatu.id dibeberapa desa dan kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, diantara oknum kades yang terpilih ada yang sudah menjabat dua priode diduga menggunakan ijazah palsu.

 

 

Terdapat juga beberapa oknum kepala desa yang baru terpilih mengakui menggunakan ijazah piktif atau ijazah palsu untuk persyaratan pencalonan mereka menjadi kades, ada juga ditemukan gedung sekolahnya belum dibangun tapi ijazahnya sudah terbit lima tahun sebelum sekolah tersebut dibangun.

 

Bahkan ada beberapa oknum kepala desa yang terpilih yang minta merahasiakan namanya, selain mengakui mereka telah menggunakan ijazah piktif atau ijazah palsu, mereka juga protes terhadap pansel desa, kecamatan dan kabupaten, mengapa meloloskan mereka, kalau ijazah mereka dinyatakan tidak berlaku atau palsu, tutup mereka.

 

 

Mereka mungkin tidak sadar kalau cara mereka mendapatkan Ijazah tersebut tidak legal atau tanpa mengikuti pendididikan baik formal maupun non formal alias diperoleh dengan cara membeli.

 

Dibagian lain MY (58) sebagai orang yang mengakui telah membuatkan Ijazah para oknum kades kades terpilih tersebut sekitar tahun 2020 melalui perantara yang diutus oleh oknum kades – kades tersebut dengan imbalam Rp.500 ribu untuk satu ijazahmya.

 

 

MY (58) mengatakan ijazah yang dibuatnya setara MI dan MTs, dirinya mengatakan tahun ijazahnya dibuat lebih tua sesuai permintaan pemesan, ditulis mulai dari tahun 1998, 1999, hingga tahun 2002 , padahal dirinya tau tempat belajar ngaji tersebut baru dibangun sekitar tahun 2003.

 

Dinas PMD terkesan lamban merespon persoalan tersebut, hal ini bisa menimbulkan sepikulasi penafsiran dari banyak pihak terhadap kinerja dinas PMD sendiri.

 

 

Sementara ditempat berbeda pada hari ini Rabo (16/03/2022) pukul.14:44 wib. wartawan redaksisatu.id mencoba melakukan konfirmasi terhadap Erdiyansyah, SH.MM, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.

 

Hal yang menjadi pertanyaan yang disampaikan padanya (Erdiyansyah – red) via pesan singkat WhatsApp, mengapa Dinas PMD terkesan lamban meresfon pemberitaan terkait adanya dugaan pepakaian Ijazah piktif atau Ijazah palsu yang digunakankan beberapa oknum kades terpilih tersebut.

 

 

Dalam balasannya Erdiyansyah, membantah kalau Dinas PMD yang dipimpinnya lamban untuk meresfon hal tersebut, yang pertama, saya sendiri baru dilantik sebagai Kepala Dinas PMD pada 4 Maret 2022 yang lalu, ujarnya.

 

Yang kedua saya dan jajaran sudah melakukan langkah untuk memeriksa berkas persyaratan mereka yang masuk ke PMD, selanjutnya kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk ngengklarifikasi kebenaran info tersebut, jelasnya.

 

 

Namun tidak disebutkannya dalam waktu dekat itu kapan, tapi dirinya berjanji akan menginformasikan kembali keredaksisatu.id, perkembangannya.(RS/Krd/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *