www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN – Tidak maksimalnya penyerapan anggaran pada APBD Lampung Selatan selama 3 tahun terakhir mengakibatkan terjadinya SILPA dan dana harus kembali ke Negara menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, DPRD dan praktisi hukum.
Kali ini, sorotan datang dari dari Ketua Umum Dewan Anak Adat Lampung Selatan (DAA) Andi Aziz. Menurut H. Andi Azizi, SH terjadinya SILPA salah satu tidak mampunya Pemkab Lamsel dalam memaksimalkan anggaran yang sudah ada.
Padahal, dana tersebut diketahui merupakan usulan Pemkab Lamsel melalui OPD yang sudah masuk dalam pembahasan dan digodok secara matang di DPRD Lampung Selatan. Namun kenapa masih tersisa dana tersebut dan menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat Lampung Selatan.
“Pada intinya Pemkab Lampung Selatan tidak mampu membelanjakan anggaran yang sudah disahkan DPRD. Sehingga dana yang sudah ada tidak dipergunakan dengan optimal dan harus dikembalikan ke KAS Negara lagi,” ujar Ketua DAA Lamsel,
Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, perkembangan Kabupaten Lampung Selatan terkesan lamban dan sangat jauh dibandingkan Kabupaten yang telah dimekarkan. Seharusnya dengan APBD Lamsel yang mencapai 2 Triliun lebih, Lampung Selatan bisa maju dan berkembang jika anggaran tersebut dioptimalkan, dimaksimalkan dengan baik.
“Sedangkan kita semua tau keadaan Lampung Selatan sangat jauh tertinggal dengan Kabupaten lain. Ada apa ? kenapa masih terhajadi SILPA selama 3 tahun berturut – turut, masa iya masuk kelubang yang sama selama 3 tahun,” jelasnya.
Kemudian kata Andi Aziz, seharusnya adanya Silpa ditahun sebelumnya menjadi catatan untuk tahun berikutnya, bukan mengulangi hal yang sama. Jika Kepala OPD itu tidak mampu, harusnya diganti dengan yang memiliki kompeten, supaya bisa maksimal.
“Ini OPD nya yang tidak mampu atau Pemimpinnya yang tidak mampu dalam mengelola keuangan daerah. Silpa kok sampe 3 tahun Anggaran, jangan-jangan tahun ini (2022) bisa terjadi Silpa lagi, jiak Pemkab Lamsel tidak merubah sistem saat ini,” jelasnya.
Selanjutnya kata tokoh masyarakat Kecamatan Katibung ini, jika Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan program dan kegiatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dipastikan SILPA tidak akan terjadi, karena semua sudah terkonsep, terprogram dsn tersusun dengan baik tinggal melaksanakan, sebab sudah dibahas dan di sahkan DPRD.
“Kami menduga, jelas ini ada sistem yang tidak baik, tidak berjalan sesuai ketentuan yang ada, sehingga menghambat program, kegiatan dan pembangunan di Lampung Selatan,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdarkan data yang didapat dan data dari website resmi milik Pemkab Lamsel www.lampungselatankab.go.id, 3 tahun APBD Lampung Selatan terjadi SILPA, diantaranya tahun 2019 APBD SILPA kurang lebih mencapai Rp24.162.000.000,00, Tahun 2020 mencapai sebesar Rp.66.455.586.901,00 dan Tahun 2021 mencapai sebesar Rp.59.660.292.638.
“Andi Aziz menambahkan, kalau dana Sebesar ini bisa dimanfaatkan bagi Pembangunan lamsel itu sangat lebih baik, ini Malah Dana nya tidak terpakai, kan gak bener urusan ini,”Imbuhnya,(Aan/ZT).
Kabiro CTV Lamsel: Kurdi murzali.