Cakrawalatv.com – POLRES BARITO UTARA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku illegal loging di areal kebun jagung jalan lintas Km.16 Perusahaan PT. TOP Desa Lemo I, Kec.Teweh Tengah,Kab.Barito Utara,Kalteng, Selasa 20-10-2020 pukul 19.10 wib.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Barito Utara sedang melaksanakan patroli menggunakan Roda 4 di jalan perkebunan jagung jalan lintas Km.16 PT. TOP Desa Lemo I,Kec.Teweh Tengah Kab.Barito Utara.
Pada saat patroli anggota unit Tipidter telah mendapati tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Canter HDL warna kuning KH 8102 PN sedang mengangkut kayu bulat yang di duga jenis meranti dengan panjang 4 meter, kemudian anggota melakukan pengecekan ternyata di dalam mobil truck tersebut berisi kayu bulat yang di duga jenis meranti sebanyak 6 (enam) potong dan ketika di tanyakan kepada sopir truck (TAJUDDINNOR) tentang pemilik kayu bulat kemudian saksi menjawab pemilik kayu bulat adalah RODISEN selanjutnya ROSIDEN di tanyakan petugas unit Tipidter Satreskrim polres Barito Utara mengenai surat keterangan syah hasil kayu hutan yang menyertai kayu bulat tersebut, terlapor tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP DODO HENDRO KUSUMA,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP M TOMMY PALAYUKAN,S.H.,S.I.K.,M.Si. mengatakan,” Unit Tipidter Satreskrim Polres Barito Utara telah berhasil mengamankan terduga Pelaku illegal loging RODISEN Als ICEN Bin RASIUS, Umur 44 tahun, Desa Paring Lahung Rt.04 Kec. Montallat dan barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Canter HDL warna kuning KH 8102 PN bermuatan Kayu bulat yang di duga jenis meranti dengan panjang 4 meter sebanyak 6 (enam) potong dengan volume ± 4 M3 (empat meter kubik),” ucapnya TOMMY.
Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Barito Utara amankan terduga pelaku illegal Loging bersama barang bukti ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut. (Tony S.Pd).