• Ming. Apr 20th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

BAGIKAN AL-QUR’AN BERSAMPUL FOTO CALON KADES, KECEWA MUI DAN TOKOH MASYARAKAT DESA CIBADAK KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN BOGOR

ByJULI JULIYANTO

Des 18, 2020

­

Pilkades serentak di Kabupaten Bogor akan berlangsung tanggal 20 Desember 2020, Calon Kades pun melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian warga calon pemilih, bahkan hal tak lazim pun dilakukan salah satu Calon Kepala Desa Cibadak Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat, pasalnya membagi-bagikan Kitab Suci Al-Qur’an dengan sampul foto dirinya sebagai Calon Kepala Desa kepada warga dan masjid di desa Cibadak, sedangkan perbuatan tersebut jelas dilarang dalam Fatwa MUI.
Salah satu calon kades Cibadak Jajang Rustala menyatakan bahwa Al-Qur’an bersampul foto dirinya sebagai calon Kades Cibadak periode 2021-2026 yang dibagikan ke warga merupakan sodakoh dan bertujuan saat Al-Qur’an tersebut dibaca jadi do’a untuk kita supaya barokah dan Al-Qur’an bersampul cetakan foto tersebut di sebar kurang lebih 80 an Al-Qur’an.
Terkait menjadi bahan pembicaraan warga dan tokoh ulama, tentang cetakan sampul Al-Qur’an gambar calon Kades Cibadak saat dikonfirmasi Jajang Rustala mengatakan
“Saya sekarang masih fokus pilkades, warga yang kembalikan Al-Qur’an saya terima dan yang belum kembalikan nanti tim saya yang ambil, masalah pemilihan dalam Pilkades masing-masing calon Kades kan punya strategi”, katanya.
Sementara itu Ketua MUI Desa Cibadak menyatakan bahwa
kami sangat menyesalkan adanya Al-qur’an beredar di Desa Cibadak bersampul cetakan foto salah satu calon Kades dan MUI beserta tokoh masyarakat langsung ambil sikap untuk mengundang calon Kades tersebut untuk klarifikasi namun yang bersangkutan tidak hadir dan hanya mengirim urusan mewakili undangan MUI Desa Cibadak dengan alasan banyak mererima tamu di rumah.
“Kami para tokoh dan ulama desa Cibadak sudah berusaha mencari jalan solusi agar tidak timbul polemik di masyarakat, dengan mengundang calon Kades tersebut tidak datang dan hanya mengirimkan utusan, sehingga tidak jadi musyawarah,” ujar Ketua MUI Desa Cibadak.

Berdasarkan Fatwa MUI menjelaskan kewajiban hukum menjaga kemuliaan Alquran. Berdasarkan fatwa tersebut, meletakkan sesuatu pada mushaf, termasuk menempelkan foto dan sebagainya, haram apabila terdapat unsur pelecehan dan penghinaan terhadap Islam. Alasannya dapat mengakibatkan tabaghudh (permusuhan) dan tafakhum (perselisihan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *