• Kam. Jan 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Satnarkoba Bersama Polsek Katingan Tengah Ringkus Resedivis Pengedar Sabu

ByJuli

Jan 9, 2021

 

Cakrawalatv.com (Kasongan) – Polres Katingan – Satres Narkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah meringkus seorang pelaku pengedar narkoba di Jalan Merdeka RT. 005, Desa Samba Danum, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah, Jum’at (8/1/2021) pagi. Pengedar narkoba itu diringkus saat tengah menunggu pembeli.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yodep Sukmawijaya, S.Sos, mengatakan pelaku yang diringkus berinisial AAF alis Aang (30) warga Samba Katung. Dari pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram.

Selain sabu-sabu barang bukti lainnya yang diamankan sebuah tasselempang, satu unit sepeda motor Nmax, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,5 Juta yang diduga hasil penjualan.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut Polsek Katingan Tengah dan Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan alhasil personil langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka berdiri di depan tempat peyeberangan Kapal Fery Karya Ilham Jalan Merdeka, menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” sebut Kasat, Sabtu (9/1) siang.

Tersangka merupakan resedivis kasus Narkotika dan baru bebas bersyarat sejak 5 januari 2021.

Dari hasil tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, disaksikan oleh warga setempat yang sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

“atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Tony Spd)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *