Perusahaan Sawit PT.BAK Di Minta Menuntaskan Pelanggaran Hukum Adat Hinting Pali

 

 

Cakrawalatv.com (Muara Teweh) – Drs Saprudin S Tingan, selaku Ketua Gerdayak Barito Utara (Barut) mengultimatum, agar segera menuntaskan Masalah Pelanggaran Adat yang diduga dilakukan oleh pihak Perusahaan Sawit PT.BAK di jalan Desa Kamawen Kabupaten Barito Utara, Kalteng,Rabu 03-03-2021.

 

Sebagaimana diketahui PT. BAK menggunakan jalan Desa Kamawen, Kecamatan Montallat untuk mengangkut hasil buah sawit, Akibat dari pemakaian jalan desa tersebut, pihak Perusahaan Sawit PT. BAK di duga telah merusak salah satu lahan pekarangan rumah warga Desa Kamawen.

 

Drs Saprudin S Tingan selaku ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Barito Utara, Akhirnya angkat bicara dan merespon permasalahan yang terjadi berhubungan dengan adat leluhur Suku Dayak.

 

“Belum pernah terjadi selama ini, bahwa biaya ritual pelepasan Hompong Pali Mara bisa di utang apalagi dalam waktu yang cukup lama selama dua minggu, dengan fakta Hinting Pali Mara tersebut untuk sementara di geser ke pinggir jalan demi kepentingan pihak Perusahaan,” ucapnya Sapurdin.

 

Lanjut Ketua Gerdayak Barito Utara yang menjadi pertanyaan saya, kenapa PT.BAK yang di dihinting Pali,tapi yang bayar kepala Desa Kamawen menggunakan uang Pribadinya, apakah kepala Desa itu meneger PT. BAK,” saya harap Jangan bermain-main dengan Hukum Adat kami,” tegasnya Saprudin.

 

Ketua DAD Kabupaten Barito Utara Drs. Junio Suharto, M.P. membenarkan bahwa Robinson sebagai Demang Kepala Adat Kaharingan telah melimpahkan permasalahan adat ke DAD Barut dan kami akan segera melaksanakan rapat internal terkait upaya penyelesaian masalah.

 

” Tadi malam juga saya langsung memerintahkan kepada Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Barito Utara untuk turun lapangan memantau yang sudah di pasang Hukum Adat Hinting Pali, agar tidak ada terjadi kerusakan di pinggir jalan depan umah warga,” jelasnya Ketua DAD.

 

Warga Desa Kamawen sangat was-was dengan lambatnya penyelesaian ritual hinting pali, yang di sebabkan biaya ritualnya masih belum di bayar oleh Pihak kepala Desa kamawen dan pembayaran paling lambat dua minggu.

 

Demang Kepala Adat Kaharingan Robinson menyampaikan bahwa permasalahan adat sepenuhnya sudah di serahkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Barut, tadi malam agar dapat menindaklanjuti pelanggaran Hukum Adat Dayak sesuai kewenangan DAD Barut.

 

” Terkait Pelanggaran Hukum Adat pihak Perusahaan Sawit PT.BAK, Hison selaku pemilik pekarangan rumah yang rusak, Sudah menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada DAD Barut,Damang Kaharingan,Gerdayak Barut dan Batamad Barut,” tutupnya Robinson.

(Tony,S.Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *