Diduga Ade Royani Memiliki Simpanan Sabu Ahirnya Di Amankan Polisi Sektor Candipuro

 

 

www.Cakrawalatv.com

CANDIPURO – Polsek Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu.

 

Pelaku yakni, Ade Royani (43) warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lamsel. Ia dibekuk polisi, di belakang rumah Asef Gunawan yang beralamat di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Jum’at (2/4/2021).

 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan mengungkapkan, pelaku diringkus polisi karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis shabu.

 

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti. Yakni, berupa 1 buah bong alat penghisap shabu, 1 buah korek api gas warna biru, 1 klip plastik bening bekas pakai dan 1 buah tabung pipa kaca bening/pirex yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya, Rabu (7/4/2021).

 

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Candipuro, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Selain itu, petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut,” pungkas Kapolsek. (kurdi/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *