Diduga, 13  Tambang Pasir Ilegal, Di Kecamatan Merbau Mataram Tak Kantongi Izin

 

 

 

 

www.Cakrawalatv.com

Merbau Mataram —  Menjamurnya Tambang Pasir di Dusun Batu Ampar, Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram lampung selatan,Diduga tak berijin, Ironisnya, kegiataan penambang pasir yang diduga dilakukan di atas tanah Register 17, tidak tersetuh Pemerintah setempat maupun Aparat Penegak Hukum(APH). Padahal, aktifitas angkutan truk pembawa hasil tambang (pasir-red) sangat jelas terlihat hilir mudik di jalan Desa tersebut. Rabu (24/7/2021)

 

Pantauan tiem media di lapangan, pada  selasa 13 juli 2021, pukul 23.10 Wib. di Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, terdapat sekitar 13 (tiga belas) titik lokasi tambang pasir, diduga ilegal tak kantongi izin resmi, sebagaimana  penambang resmi  dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia yang kita cintai ini.

 

Menurut informasi yang dapat kami himpun, dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, dampak dari penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan jalan yang sudah tentu menghambat aktivitas warga, juga dari tempat lokasi tambang pun banyak yang menjadi kayak kolam ikan, yang kedalaman nya sampai puhan meter lebih,” ujarnya.

 

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pemurnian, dan penjualan.

 

“Menurut Lembaga, Badan Aliansi Indoneaia Bpan (Badan Peneliti Aset Negara) “Ahmad Miskat, menjelaskan dampak dari penambangan pasir ilegal sudah tentu merusak lingkungan sekitar tempat yang di jadikan pertambangan, dan ahmad miskat menambahkan Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :

 

“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha

Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),”terangnya miskat.

 

Ditempat yang terpusah,Sementara itu, an.sudar selaku ketua peguyuban  yang coba diminta tanggapannya terkait adanya penambangan yang diduga ilegal di atas tanah Negara dimana efek dari aktifitas penambangan tersebut mengakibatkan pengrusakan lingkungan dan  mengakibatkan rusaknya jalan, tidak ada merespon.

 

Terbitnya berita ini Sudar selaku ketua peguyuban di telf tiadk pernah mau mengangkat hanfone nya. (Kurdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *