Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi dan Penadah Dibebaskan Dengan Status Tersangka Wajib Lapor
www.Cakrawalatv.com
Katibung, Lampung Selatan – Adanya kasus pencurian hewan ternak sapi yang sebelumnya ramai diberitakan di media online beberapa waktu lalu, diungkap Polsek Katibung. Pelaku pencurian AR (46) dan BS (37) penadah hasil curian berhasil ditangkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kedua tersangka pelaku dan penadah telah dibebaskan, dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kanit Reskrim Polsek Katibung, Bripka Yoyon, menjelaskan, pembebasan tersangka karena pelapor mencabut laporannya dan telah terjadi kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, saat di konfirmasi awak media di Mapolsek Katibung, Selasa, (10/08/2021).
Iya juga mengatakan, pihak pelapor telah mengajukan permohonan restoratif justice secara tertulis, sesuai dengan Perkap No 6 Tahun 2019 pasal 12, sebab telah terjadi proses perdamaian sehingga hak-hak tersangka harus terpenuhi, namun tidak menggugurkan proses hukum, penyidikan tetap berjalan sampai dikeluarkannya SP3 oleh Kapolres.
” Meskipun telah dibebaskan, tersangka tetap wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” katanya.
Yoyon menjelaskan, proses pencabutan laporan dan pembebasan tersangka dijamin oleh Pihak Keluarga pelaku, serta disaksikan oleh Kepala Desa Babatan, Kepala Dusun dan RT, sesuai dengan TKP pencurian terjadi.
Hal yang sama diutarakan Kapolsek Katibung, AKP Defrison, bahwa kasus pencurian sapi sudah diselesaikan dengan perdamaian dan secara restoratif justice, karena pelaku adalah menantunya sendiri dan diajukan oleh masyarakat setempat, karena selama ini dia (pelaku-red) berlaku baik. Mertua korban menyadari bahwa sekarang masa pandemi posisi dalam kesulitan dan dikhawatirkan tidak ada yang merawat anaknya sehingga mengajukan penghentian proses hukum.
” dengan mengajukan restoratif justice, maka semua proses hukum dihentikan sesuai dengan Perkap No 6 Tahun 2019 dan akan mengirimkan surat permohonan restoratif justice pada Kapolres,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dusun Sukadamai membenarkan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga tersangka dibebaskan. Ia juga menuturkan, bahwa kehadirannya di Polsek atas permintaan pelapor sebagai Aparatur Dusun.
” Saya hadir sebagai Kadus, didampingi RT dan Kepala Desa,” ungkapnya.
” Masyarakat kami bisa menerima pembebasan pelaku, mengingat karena pelaku adalah menantu dari korban, Selasa (10/08/2021) saya akan meminta persetujuan dan tandatangan masyarakat,” katanya di depan awak media, saat disambangi di Balai Desa Babatan.
Sementara itu Ricardo.SH Kepala Biro Hukum LBH Kalianda mengatakan bahwa restoratif justice adalah penyelesaian proses hukum diluar pengadilan atau ditingkat penyidikan,namun menurutnya restoratif justice diutamakan untuk penanganan perkara Pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(*)