• Kam. Okt 10th, 2024

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Perampas Hanphone Bawa Senpi Berhasil Ditangkap Polisi Polsek Natar

ByJuli

Agu 19, 2021

 

 

 

LAMPUNG SELATAN-www.Cakrawalatv.com — Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengamankan Fir , pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (19/8/2021) dikediamannya Desa Merak Batin Kecamatan Natar Lampung Selatan

 

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan perampasan satu unit Handphone (HP) Merk Realmi C11 warna biru muda milik korban Reza Mahendra (16) warga dusun II Desa Bumisari Kecamatan Natar Lampung Selatan.

 

Kapolsek Natar  Kompol Hendy Prabowo,  SIK mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK,  SH, MSi, Kamis (19/8/2021) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Fir, dilakukan setalah sebelumnnya pihaknya menerima laporan dari Wati (46) ibu korban Reza Mahendra (16) warga dusun II Desa Bumisari Kecamatan Natar Lampung Selatan.

 

Dalam Laporannya korban menjelaskan bahwa pada Minggu (15/8/2021) sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana curat yang terjadi di depan Bank BSI Syariah Desa Muara Putih Kecamatan Natar Lampung Selatan. ” Jelasnya.

 

Aksi pelaku terjadi saat sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada rantai kendaraanya. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam menghampiri korban dan berpura-pura mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan itu adalah milik saudaranya. Beberapa saat kemudian pelaku mengancam korban diduga menggunakan senjata api (Senpi) dan langsung  merampas HP merk realmi C11 milik korban dan dibawa kabur.

 

Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadianya ke Mapoksek Natar. ” Paparnya.

 

Berbekal laporan dan keterangan saksi serta ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban dan pelapor, pihaknya langsung menindak lanjuti laporan dan melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan kepada pelaku dirumahnya dan mengakui semua perbuatanya.

 

Saat ini pelaku yang berkerja sebagai penjaga parkir ini, diancam dengan pasal 365 KUH Pidana bersama barang bukti berupa HP merk Realmi C11 warna. Biru,  sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut. ” Tutupnya.  (Kurdi/Humas)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *