Hentikan Proses Hukum Pencabulan Anak, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Keliru

*Dosen Pidana: Hentikan Proses Hukum Pencabulan Anak, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Keliru*

 

Kepolisian Resort Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan laki-laki berusia 25 tahun pada Senin (18/10/2021). Padahal korban merupakan anak-anak berusia 15 tahun.

 

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita menuturkan bahwa korban tidak mau membuat laporan polisi dan perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Keputusan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan yang tidak memproses hukum Pelaku adalah keliru. Hal ini mengingat pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya.

 

Hal ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan. Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupkan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya. Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya. Demikian disampaikan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan Halimah Humayrah Tuanaya (Rabu, 20/10/2021).

 

“Ironis apabila Kepolisian Resort Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)” tambah Halimah.

 

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak. “Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut” tutup Halimah.

 

Sebagaimana disampaikan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita yang dikutip dari pemberitaan media masa (Selasa, 19/102021), peristiwa ini terjadi di warung milik pelaku di Pamulang, Tangerang selatan pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 15.00. Kasus bermula ketika korban datang ke warung pelaku untuk membeli gula pasir. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke dalam warung. Di situlah kemudian pelaku melancarkan aksinya. Tidak lama kemudian ada pembeli datang, saat itu juga pelaku langsung melepaskan pelukannya sehingga korban bisa melarikan diri keluar warung dan kembali ke rumah.

 

*Halimah Humayrah Tuanaya – Dosen Pidana Fakultas Hukum UNPAM (081296074961)**Dosen Pidana: Hentikan Proses Hukum Pencabulan Anak, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Keliru*

 

Kepolisian Resort Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan laki-laki berusia 25 tahun pada Senin (18/10/2021). Padahal korban merupakan anak-anak berusia 15 tahun.

 

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita menuturkan bahwa korban tidak mau membuat laporan polisi dan perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Keputusan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan yang tidak memproses hukum Pelaku adalah keliru. Hal ini mengingat pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya.

 

Hal ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan. Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya beraku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupkan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya. Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya. Demikian disampaikan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan Halimah Humayrah Tuanaya (Rabu, 20/10/2021).

 

“Ironis apabila Kepolisian Resort Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)” tambah Halimah.

 

Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak. “Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut” tutup Halimah.

 

Sebagaimana disampaikan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita yang dikutip dari pemberitaan media masa (Selasa, 19/102021), peristiwa ini terjadi di warung milik pelaku di Pamulang, Tangerang selatan pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 15.00. Kasus bermula ketika korban datang ke warung pelaku untuk membeli gula pasir. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke dalam warung. Di situlah kemudian pelaku melancarkan aksinya. Tidak lama kemudian ada pembeli datang, saat itu juga pelaku langsung melepaskan pelukannya sehingga korban bisa melarikan diri keluar warung dan kembali ke rumah.

 

*Halimah Humayrah Tuanaya – Dosen Pidana Fakultas Hukum UNPAM (081296074961)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *