Mirzani Anggota DPRD Lampung Minta Tertibkan Calo Swab Liar di Pelabuhan Bakauheni Lamsel

 

 

 

 

LAMPUNG, LAMSEL.

www.Cakrawalatv.com — Carut marut dan maraknya calo swab di sekitar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, akibat lemahnya pengawasan dan tindakan terhadap pelaku. Kondisi ini diperparah hingga kini belum satu pun oknum calo yang ditangkap di Pelabuhan Bakaueheni.

 

 

Hal itu, menurut Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Rahmat Mirzani Djausal, menjadikan kondisi pandemi ini dimanfaatkan segelintir oknum aparat meraup keuntungan. “Ada kesan penumpang memang sengaja dibuat bingung, sehingga tak ada pilihan lain ketika sampai di Pelabuhan Bakauheni, terpaksa melayani calo swab dengan harga tinggi agar bisa menyeberang,” kata Rahmat Mirzani Djausal, kepada awak media.

Senin (6/12/2021).

 

Anggota Komisi V DPRD Lampung yang membidangi kesehatan ini menilai, banyaknya calo swab antigen dengan tarif hingga Rp150 ribu, jelas memberatkan. Terkadang, kata dia, tak sedikit penumpang yang tak masuk loket, tapi malah diajak masuk lewat pintu belang yang langsung mengarah ke kapal ferry, tanpa scan barcode di loket. “Ini membahayakan dan membuka peluang pungutan liar,” kata Mirza, sapaan akrabnya.

 

Mirza yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra ini meminta mitranya di DPRD Lampung yakni Dinas Kesehatan untuk dapat berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan Bakauheni menertibkan percaloan swab ini. “Jika terbukti ada yang menerbitkan swab palsu segera diberi tindakan dengan mencabut izin praktek dokternya,” kata Mirza.

 

Dia juga meminta agar pihak terkait di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang simpang siur perbedaan aturan menunjukkan surat negatif swab di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Menurut Mirza, simpang siur itu tidak boleh terjadi, karena menjadi pintu masuk calo bermain.

 

 

“Ketidakjelasan informasi itu awal dari percaloan dan pungutan liar, sekaligus pelanggaran aturan. Kami meminta agar otoritas pelabuhan tegas memberlakukan aturan. Kalau memang swab diperiksa di Bakauheni dan Merak, ya terapkan aturan itu. Jangan beda-beda aturan yang membingungkan penumpang. Kalau memang tidak perlu lagi, sampaikan tidak perlu,” kata Mirza yang juga mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Lampung itu.

 

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil mitra kerja terkait aturan swab ini untuk dengar pendapat. Menurut Mirza hal ini perlu ditegaskan mengingat pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sebagai langkah membatasi mobilitas warga pada perayaan Natal dan Tahun Baru.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *