Cakrawala TV _Kasus perceraian Ghaib yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Way Kanan berbuntut panjang, pasalnya surat pernyataan keberadaan MS yang dikeluarkan pihak kampung merupakan arahan dari pihak PA, hal itu diungkapkan mantan PJ kakam terkait beberapa waktu lalu, senin (29/11/2021) di kantornya.
Ditemui di kantor sekretariatan AWPI Way Kanan, Ketua DPC AWPI Way Kanan Agus Medi sangat menyesalkan permasalahan tersebut, dirinya meminta agar pihak aparat penegak hukum segera menuntaskan permasalahan tersebut, selasa (07/12/2021).
“Permasalahannya antara lain MS masih ada di Lampung, di Way Kanan, sedangkan disitu (surat akte cerai) tertera MS tidak jelas keberadaannya di seluruh indonesia. Dan saya menilai apa yang telah tercantum di akte tersebut, itu terlalu berlebihan.” tegas Medi
Ketua DPC AWPI Way Kanan juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, dimana pernyataan mantan PJ Kakam tersebut seolah terjadi saling lempar tanggung jawab dengan Pengadilan Agama.
“Saya minta untuk aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti serta memanggil istri MS tersebut.” Seru Medi
Dirinya pun menambahkan dan berpesan kepada Pengadilan Agama agar permasalahan ini dikaji ulang sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dimana 1 orang anak buah pernikahan resmi antara MS dan HR bisa berdampak “broken home”.
“Jangan sampai ada korban-korban lain di penggugat lainnya, karena mereka ini kan sudah ada tanda 1 orang putri, jangan sampai nanti menimbulkan problem yaitu broken home terhadap keluarga, jadi saya mengingatkan kepada pengadilan agama agar pemberkasan tersebut dikaji ulang jangan sampai pemberkasan itu berat sebelah.” Tutup Ketua DPC AWPI Way Kanan.
Ibu Duty mengatakan bahwa perceraian yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan agama tersebut merupakan sidang perceraian Gaib, pihak Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Way Kanan, menyatakan bahwa akte tersebut sudah sah dan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Terkait dengan tidak ada kejelasan tentang alamat yang ditujukan ke tergugat (MS), pihak Pengadilan Agama Blambangan Umpu menyampaikan bahwa proses yang dilakukan oleh pihak pengadilan agama hanya melakukan sesuai dengan berkas yang diajukan oleh penggugat (HR).
Perihal keberadaan tergugat, pihak penggugat telah memberikan juga surat keterangan dari Kepala Kampung tempat HR dan MS tinggal, yang memberikan pernyataan bahwa pada saat itu keberadaan MS tidak diketahui.
“Kami hanya menjalankan proses berkas yang diajukan oleh penggugat, termasuk alamat tergugat yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya, yang telah dinyatakan oleh Kepala Kampung setempat,” terang Duty Manager salah seorang pegawai PA Blambangan Umpu bagian informasi.
PA Blambangan Umpu juga berdalih dimana pihaknya telah dua kali menyiarkan pengumuman tersebut dengan menggunakan radio Rapansa yang berada di Baradatu.
“Penggugat mengajukan berkas gugatannya pada Januari 2021 lalu melalui pengaduan elektrik, dan pihak PA Blambangan Umpu menyiarkan masalah gugatan ini sejak Januari, dan ditunggu hingga April, dan setelah tidak ada jawaban penggugat, maka PA Blambangan Umpu melanjutkan proses perceraian ghoib tersebut,” tambahnya.
Akan tetapi pihak Pengadilan Agama tidak bisa menjelaskan mengapa tidak menggunakan surat panggilan resmi dari Pengadilan yang ditujukan ke pihak tergugat di depan tergugat (MS) yang nyata hadir hadapan Duty Manager, dirinya tetap bersikeras bahwa persidangan tersebut berlangsung berdasarkan berkas keterangan penggugat.
Di lain tempat AI yang merupakan mantan Kakam tersebut, menyatakan bahwa dirinya merasa lupa apakah dirinya pernah membuatkan surat dan ditandatanganinya yang menyatakan keberadaan MS tidak diketahui, AI juga mengatakan bahwa pembuatan format surat tersebut diarahkan oleh pihak Pengadilan Agama Blambangan Umpu.
“Jadi saya mau klarifikasi dulu isi suratnya seperti apa, saya lupa kalau belum melihat suratnya mungkin perangkat kampung saya bisa kasih gambaran suratnya seperti apa.”
Ketika dicoba untuk mengingat kembali bentuk surat yang bunyinya disebutkan satu per satu AI mulai meraba sepengingatan dirinya.
“Emang sebagian surat itu, waktu diorang mengajukan, tapi belum tau apakah surat yang itu ya bang… diorang pernah mengajukan ke pengadilan, pengadilan minta surat pernyataan itu memang formatnya seperti itu, karena yang bersangkutan katany tidak ada di tempat, saya pernah tapi gak tau yang ini apa bukan.”
Sementara itu MS dengan raut wajah kesal bercampur sedih menyatakan sikap kecewanya terhadap pihak Pengadilan Agama dan Kepala Kampung yang seolah-olah menghilangkan dirinya sebagai suami resmi HR yang telah mempunyai 1 anak buah pernikahan resminya. Tim AWPI