Dinkes Lamsel Menindak Tegas, Stop Terapkan Prakteknya Di Klinik Kasih Ibu Way Gelam Candipuro 

 

 

 

www.Cakrawalatv.com Dinas kesehatan (Dinkes) lampung selatan ahirnya menyetop sementara Klinik Kasih Ibu di kecamatan Way Gelam kecamatan Candipuro untuk tidak membuka Praktek Sebelum Surat Izin nya Diterbitkan. Minggu,(12/12/2021).

 

Terbitnya pemberitaan sebelumnya, Joniansyah kadiskes lamsel terkesan bungkam. Saat dikompirmasi oleh awak media, namun kali ini dia pun menanggapi dengan serius dalam ketegasan kinerjanya, ketimbang hanya berkomentar melalui media.

 

 

 

Langkah ini dilakukan, karena sebelumnya dinkes telah melakukan teguran secara lisan, yang disampaikan langsung pada pengelola klinik tapi nampaknya teguran tersebut tidak diresfon oleh pihak balai pengobatan tersebut, sehingga pihak dinas kesehatn melakukan upaya tindakan tegas.

 

Dan pada hari Sabtu 11/12/2021 kemarin pihaknya memerintahkan Kristi Endarwati Kabid Bina Yankes dan Made Candra Kasie Yankes Primer, Dinas Kesehatan Kabupaten lampung selatan untuk meninjau langsung ke lokasi praktek Klinik Kasih Ibu tersebut.

 

 

Hal itu disampaikan Joniansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada awak tim media lewat via pesan singkat WhatsApp kemarin, dalam pesan singkatnya, dirinya juga mengharapkan pada pihak pengelola  untuk bisa mematuhi keputusan ini.

 

 

Agar diketahui bahwa dinkes hanya mengeluarkan surat Pertimbangan Teknis ( Pertek) saja, sedangkan terkait izin praktek menjadi kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan  Perizinan Satu Pintu ( DPMPTSP) untuk menerbitkannya.

 

 

Intinya sebelum surat izinnya keluar, Klinik Kasih Ibu belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pelayanan pengobatan atau dengan kata lain klinik tidak diizinkan dulu untuk mumbuka praktek.” terang Joniansyah.

 

 

Dibagian lain awak tim media pada hari Minggu 12/12/2021 jam.08.11.Wib, mengkonfirmasi Achmad Herry Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui pesan singkat WhatsApp ke nomornya  082280517xxx.

 

 

menanyakan tentang, apakah belum ada perda yang mengatur penetapan nilai restribusi untuk Pengesahan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, kendati isi pesan WhatsApp yang terkirim sudah dibacanya, namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.(kurdi/Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *