Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Lampung Akan Terapkan Syarat Baru Bagi Pengguna Jasa Transportasi Laut
www.Cakrawalatv.com –Di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia diberlakukan aturan baru bagi penumpang yang akan menyeberang menggunakan transportasi laut.
Aturan baru bagi calon penumpang di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta pelabuhan di Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan baru di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 110 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Laut selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Covid-19.
Selain itu, aturan baru di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia juga mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Covid-19 beserta Adendum.
Dalam aturan baru tersebut ditetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Laut selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Aturan yang diterapkan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemudian, mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dan pengendalian persyaratan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri.
Dilansir Kabar Banten dari jdih.dephub.go.id, SE 110 Tahun 2021 ini berlaku efektif di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Dalam SE Nomor 110 Tahun 2021 disampaikan bahwa protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri di antaranya mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Kemudian, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
Selanjutnya, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Lalu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut di antarnya pengendalian pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi laut selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19 terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut syarat bagi pelaku perjalanan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia:
Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap), surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud diatas, tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RTPCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Demikian syarat perjalanan terbaru di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (kurdi/*).