www.Cakrawalatv.com
Lampung Selatan – Pekerjaan proyek Sumur bor di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan tepatnya berada di Depan Balai desa setempat menjadi Tanda tanya besar, pasalnya pekerjaan Tersebut sudah berlangsung kurang Lebih sekitar tiga Minggu, yang Sebelumnya tidak ada papan Informasi setelah ada pemberitaan Media online Kamis 30/12/21 sore, Baru nampak terpasang malam Harinya.
Dari hasil pantauan awak media Dilapangan pekerjaan pembangunan Sumur bor yang sebelumnya tidak ada Papan informasi dan kemudian Dipasang malam harinya, Diketahui Berasal dari dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan dikerjakan oleh CV. AGHA KONTRUKSI dengan Anggaran Rp. 197.504.631.47 serta Waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Ip(40) salah seorang warga desa Tanjung Ratu yang enggan disebutkan Namanya saat dikonfirmasi awak Media, Jumat 31/12/21 mengatakan” Waktu saya lewat sore hari belum ada Plangnya tapi malam harinya sudah Ada,”ujarnya
Disinyalir pihak rekanan sengaja tidak Memasang papan informasi tentang Pekerjaan tersebut guna mengelabui Masyarakat, sebab pemasangan Papan informasi seharusnya dilakukan Sebelum pekerjaan dimulai, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana Mengatur tentang pekerjaan Pembangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Sementara itu Ketua Umum YLBHKI, Muhammad Husni saat dikonfirmasi Awak media di posko Djoeang YLBHKI Menjelaskan,” sebenarnya pemerintah Sudah membuat regulasi yang jelas, Terkait pekerjaan yang dibiayai negara Wajib memasang plang proyek Sebelum dan selama kegiatan Membangun dilaksanakan dan papan Proyek harus mencantumkan nama Pemilik, lokasi,tanggal izin pemborong, Direksi pengawas dan dipasang Dengan rapi serta ditempatkan pada Lokasi yang mudah dilihat,” Pungkasnya.
”Pemasangan plang proyek Merupakan azas keterbukaan Informasi publik sehingga masyarakat Bisa turut serta dalam pengawasan, Kan sudah jelas ada anggaran untuk Pemasangan plang proyek dan kalau Tidak dilaksanakan maka pemerintah Harus memberikan sanksi sesuai Dengan hukum yang berlaku,” ungkap Pentolan YLBHKI tersebut.
“Terkait dugaan pekerjaan tersebut Sudah di PHO, sementara kerjaannya Belum selesai, harus di kroscek Kebenarannya kepada pihak terkait, Agar tidak menjadi bola liar” imbuh Husni.
Maraknya kegiatan pekerjaan Pembangunan yang dibiayai Negara Tanpa papan informasi, diduga akibat Lemahnya pengawasan dari pihak Terkait, sampai berita ini diturunkan Belum ada keterangan resmi dari Pihak rekanan maupun dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.(Krd).