PT.Ciomas Adisatwa/PT.AMP Desa Talang Baru Sidomulyo Diduga Langgar UU Cipta Kerja

 

 

www.Cakrawalatv.com

Lampung Selatan — PT. Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung yang Terletak di jalan lintas sumatera desa Talang baru, kecamatan sidomulyo Kabupaten lampung selatan memiliki Mitra kerja outsourcing PT Aulia Mandiri Persada (AMP)

 

Informasi yang dihimpun awak media, Perusahaan yang diketahui merupakan Anak cabang dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI), diduga Memperkerjakan karyawannya dan Juga memutusan hubungan kerja tidak Sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-undang, Rabu (12/1/2022).

 

Menurut keterangan salah satu Karyawan yang bekerja di perusahaan Pengolahan daging ayam tersebut Mengatakan: Selain upah yang mereka Terima tidak sepadan, para pekerja, ini Juga setiap hari bekerja mencapai Hingga 12 jam kerja. “Selain jam Kerjanya fulltime, gaji yang kami Terima hanya Rp. 800 ribu sampai 1 Juta, untuk setengah bulan (per-15 hari) sekali,”Ungkap menurut sumber Karyawan, sembari meminta agar namanya tidak disebutkan dimedia ini, pada kamis (06/1/2022), para pekerja ini dalam satu minggu enam hari kerja, yakni pada hari senin sampai sabtu, sedangkan hari minggu masuk tidak dibayar lembur dimulai pada pukul 07.00 wib, hingga pukul 19.00 wib. Tak hanya itu, para pekerja ini juga hingga kini tidak memiliki atau belum terdaftar pada BPJS. “Baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, kami tidak punya Mas,” Jelasnya.

 

Selain tidak memiliki BPJS, para pekerja ini juga tidak diberikan jatah cuti oleh pihak perusahaan, dan juga menurut karyawan yang diberhentikan Sepihak mengatakan PT. Aulia Mandiri Persada dan PT Ciomas Adisatwa harus tetap mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan tentang PKWT jika melakukan pemutusan hubungan kerja dan harus membayar upah kerja sisa masa Kontrak.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

 

[2] Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

[3] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

[4] Pasal 17 PP 35/2021.

 

Awak media bersama warga turun bersama kelapangan terutama ke aliran sungai way katibung setempat minggu (09/1/2022),menemukan aliran pipa pembuangan limbah PT Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung ini diduga langsung dibuang ke sungai way katibung. warga berharap kepada PT Ciomas Adisatwa Lampung tidak membuang limbah ke sungai yang melintasi wilayah mereka karena sungai menjadi tercemar dan ikan-ikan banyak yang mati dan dikala angin kencang bau aroma yang tidak sedap sampai ke rumah-rumah warga, di dalan undang-undang lingkungan juga jelas ini tidak boleh.

 

Awak media berusaha menemui pihak management pada hari rabu, 12 januari 2022, dan ditemui oleh pihak PT Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung, Bpk Najih menjabat selaku HRD, dan diapun mengungkapkan bahwa untuk tenaga kerja terutama yang di produksi menggunakan outsourcing atau pihak ketiga yaitu PT Aulia Mandiri Persada (AMP), pihak pengelola karyawan di bagian produksi, jadi beliau tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi dan di keluhkan karyawan outsourcing tersebut, kami pun bertanya ya seharusnya beliau selaku HRD harus tahu tentang permasalahan pekerja yg ada di pihak outsourcing tersebut, kalau melanggar poin-poin kerjasama antara PT Ciomas Adisatwa dan PT Aulia Mandiri Persada, ya diputus atau kontraknya tidak diperpanjang, apakah ada conflict of interest diantara dua kepentingan itu, karena ini akan menjadi cerita lama terulang kembali seperti sebelumnya, dan Najih pun mengatakan kalau limbah PT kami sudah sesuai aturan yang berlaku dan kalaupun dibuang ke sungai sudah selesai proses penyaringan,”Ucap Najih.

 

Warga sekitar maupun karyawan berharap dinas terkait dan aparatur pemerintah turun tangan menanggapi keluhan masyarakat dan karyawan ke PT Aulia Mandiri Persada (AMP) maupun ke PT Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung,”harapan Warga stempat Minggu, 16 januari 2022, (kurdi/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *