Bangkalan, cakrawalatv.com – Petugas kepolisian dari Polsek Geger Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (16/01/2022) sekitar pukul 14.30 Wib
Tersangka diamankan di jalan Raya Ds. Togubang Kec. Geger Kab. Bangkalan, adalah Ahmad, 42 Th Ds. Kanigarah Kec. Konang Kab. Bangkalan, oleh personel Unit Reskrim Polsek Geger BRIPTU Romie H. dan Briptu Buyung beserta 2 (dua) petugas lainnya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Geger Polres Bangkalan Aipda Nunung Effendi., S.H.
Dari tersangka yang berhasil diamankan didapati barang bukti 2 (dua) buah poket sabu seberat masing-masing 0,60 gram dan 0,40 gram, 1 (satu) unit handphone, Satu bungkus Rokok
Penangkapan bermula saat petugas Polsek Geger mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Ds.Togubang kec. Geger sering tempat melintasnya orang membawa sabu-sabu
Penangkapan bermula saat petugas yang sedang melakukan patroli, 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor beat warna biru putih yang dicurigai membawa barang yang berisi sabu ditempat kejadian, kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut karena seorang yang dibonceng terlihat membuang sebungkus plastik kecil
Pada waktu diberhentikan seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur dan temannya satu dibelakang berhasil diamankan, dan didapati di dalam bungkus rokok yang di simpan di saku baju seseorang berisi sabu yang sudah dibuang, diminta petugas untuk mencari dan berhasil diketemukan dan dipegang di tangan kirinya
Karena kedapatan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(A6)