KPK Menegaskan, Tidak Akan Penah Hilangkan Proses Hukum Pidana, Walau Hasil Dana Korupsi Dikembalikan

 

www.Cakrawalatv.com

Lampung Selatan— Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa siapapun yang terlibat kasus dan telah memulangkan dana hasil ‘korupsi’ tidak akan menghilangkan proses hukum yang berlaku (pidana).

 

Hal itu, diketahui ketika perwakilan massa salah satunya Ketua GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo, SH menanyakan kepada salah staf humas yang menerima perwakilan para demonstran Gabungan Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) pada Kamis (13/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

 

Dimana kata Heri Prasojo, SH waktu itu pihaknya menanyakan langsung kepada pegawai KPK yang menerima, menurut bapak kalau orang sudah korupsi terus dia kembalikan dananya, pidananya hilang tidak, dengan tegas staf Humas KPK Suriyanto menjawab ‘Tidak’, Tidak Hilang’.

 

 

Hal tersebut dikatakan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo, SH kepada media saat ditemui di kantor Sekretariat GMBI Lamsel, Minggu (23/1/2022).

 

Heri Prasojo, SH mengatakan, didalam audensi, Jika tidak hilang, kenapa sampai 3 tahun lebih perkara di Lampung Selatan tidak tuntas, sebab orang yang telah memulangkan dana ke KPK saat ini masih bisa bernafas lega bahkan saat ini menjabat Bupati Lampung Selatan yakni bapak H. Nanang Ermanto.

 

Kemudian, kata Heri, guna memudahkan penyidik KPK dan adanya tuntutan masyarakat Lampung Selatan yang dirangkum dalam satu forum Simposium mengharapkan lembaga anti rasuah ini menyelesaikan kasus fee proyek yang ada di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini.

 

 

“Ini hasil simposium yang kami kumpulkan dari LSM, Ormas, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh adat, sepakat bahwasannya meminta KPK untuk menindaklanjuti perkara di Lampung Selatan sampai tuntas,” tegas Heri Prasojo pada aktu itu.

 

Untuk diketahui, usai audenisi, perwakilan massa langsung menyerahkan dokumen dan berkas yang dibawa. Tak lupa mereka kembali meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan, jika tidak maka akan menggelar aksi massa yang lebih besar.

 

 

Adapun perwakilan yang diterima Staf Humas KPK yakni Heri Prasojo, SH, Budi Setiawan, Syamsuri Panglima Alif, Aqrobin, Nivolin CH, Iyan Majid, Ruslando dan Rusman Efendi dan Ujang dan LBH GMBI Wanda, SH.

(***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *