www.Cakrawalatv.com
Lampung Selatan—Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah, SH, memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memperkuat ekonomi Desa-Desa di Lamsel.
Hal ini disampaikan Erdy, pada Rapat Koordinasi bersama 15 Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes) se-Lampung Selatan, pagi tadi Selasa (25/01/2022) di Aula Kantor Dinas PMD setempat.
“Ya betul, PMD hari ini Rakor bersama 15 BUMDes yang dianggap baik dari berbagai Kecamatan dan Desa. Hadir dalam Rakor ini sebagai narasumber adalah DR. Usep dan DR. Fitra dari Konsultan Prostrategic, juga Tenaga Ahli Kabupaten Ibu Wulan dan Plt Kadis PMD,” ungkap Erdy.
Menurut Erdyansyah, BUMDes merupakan Badan Usaha di Desa yang dibentuk secara bersama dengan pola partisipasi masyarakat dalam rangka mengoptimalkan semua potensi ekonomi yang ada di desa.
“Rakor hari ini menghasilkan pembentukan forum BUMDes maju lamsel, ini sebagai ajang koordinasi, konsultasi dan pengembangan BUmdes, termasuk peningkatan kapasitas BUMDes yang sudah baik ini untuk menjadi BUMDes yg mandiri. Termasuk jika memerlukan fasilitasi pembiayaan atau kerjasama dengan lembaga keuangan, atau fihak ketiga dan dinas terkait dengan pengembangan usaha,” tambah Erdy.
Dengan terbitkannya PP 11/2021, tentang BUMDes sebagai Badan Hukum, mereka bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.
Kali ini, menurut mantan Camat Penengahan pihaknya mencoba menggali permasalahan-permasalahan yang terjadi di berbagai Bumdes di Bumi Khagom Mufakat tersebut.
“Tapi untuk Rakor hari ini kami baru pada tahap menggali permasalahan apa yang terjadi pada BUMDes. Kemudian kita akan meningkatkan kapasitas yang ada pada masing-masing Bumdes, baik dari segi permodalan, kelembagaan, pengembangan usaha, kerjasama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan status BUMDes menjadi BUMDes yang maju dan mandiri,” tukas Erdyansyah.
Hadir dalam Rakor tersebut perwakilan BUMDes Jatiagung, Natar, Tanjung Bintang, Penengahan, Sidomulyo, Palas, Ketapang, Candipuro, Sragi dan Way Sulan.
Selama ini, BUMDes selalu kesulitan mengakses permodalan melalui skema pinjaman. Di masa mendatang, BUMDes/BUMDes bersama dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.
Dengan adanya PP 11/2021, ada upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUMDes.
“Selain itu, BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes). Namun BUMDes harus melakukan pendaftaran dulu ke Kemendes untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemenkumham, sehingga jika BUMDes sudah berbadan hukum otomatis diakui keberadaanya,” ujarnya.
PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk :
melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
“Saat ini seluruh Desa se-Lamsel memiliki BUMDes, namun hanya skitar 70 BUMDes yang berkembang, dan kita anggap yang terbaik dan sehat sekitar 15 BUMDes yang hari ini kita kumpulkan,” Pungkas Erdy. (kurdi/red).