Diduga Dua Kandidat Calon Kades Gunakan Sertifikat atau Piagam Bukan Ijazah

 

 

www.Cakrawalatv.com-Lamsel.

Lampung Selatan – Diduga Kandidat 2 calon kades menggunakan piagam bukan ijazah untuk syarat pencalonannya, yang akhirnya keduanya terpilih menjadi Kepala Desa secara definitif, Selasa 15/02/2022.

 

Banyak yang menyesalkan mekanisme seleksi berkas persyaratan administrasi untuk kelengkapan pencalonan Kepala Desa yang justru meloloskan kandidat yang tidak memiliki ijazah, alias hanya menggunakan sertifikat atau piagam.

 

Diduga kandidat 2 calon kades, yang menggunakan sertifikat atau piagam tersebut justru diloloskan oleh panitia seleksi (Pansel) mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten, seharusnya Pansel dapat menganulir berkas persyaratan keduanya, karena bukan menggunakan ijazah.

 

Tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak, dan itu terbukti dengan adanya gugatan terhadap salah satu kandidat terpilih yaitu ( Muhsani-red) Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, oleh rivalnya saat pencalonan Pilkades sebelumnya.

 

Diduga kedua Kepala Desa terpilih tersebut memiliki sertifikat atau piagam yang diterbitkan oleh lembaga yang tidak terdaftar di Kemenag dan sekolahnya hanya sebagai Tempat Pengajian Alquran (TPA) bukan pendidikan kesetaraan atau Pendidikan Non Formal (PNF).

 

Seperti yang diwartakan sebelumnya menurut Ashari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan,

 

”Sertifikat atau Piagam yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan agama yang statusnya belum atau tidak terdaftar di Kemenag, maka itu hanya berlaku terbatas di lingkungan lembaga tersebut saja.

 

Diduga Kandidat

Surat Keterangan dari Kemenag Lampung Selatan, Ponpes Al Falah Candipuro tidak terdaftar

dengan kata lain Sertifikat atau Piagam tersebut levelnya bukan Ijazah sehingga tidak bisa dipakai untuk persyaratan meneruskan pendidikan kejejang formal dan non formal, atau tidak bisa mengikuti pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Non Formal (PNF)

 

Hal itu dikuatkan juga dengan keterangan tertulis yang diberikan pihak Kemenag Lampung Selatan, tertanggal 31 Januari 2022, prihal penjelasan terkait izin pendirian Madrasah Tsanawiyah Diniyah Ponpes Al Falah.

Klarifikasi ini menjawab atas permintaan salah satu Lembaga Bantuan Hukum, yang dituangkan dalam surat dengan nomor B-130/KK.08-01.3/PP.00.7/01/2022, surat tersebut ditandatangai langsung oleh Ashari Kepala Kemenag Lampung Selatan.

 

Berkaitan dengan legalitas persyaratan ijazah yang diduga dilampirkan oleh atas nama Muhsani Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, sebagai syarat pilkades serentak 28 Oktober 2021 yang lalu.

 

Dalam surat yang dikeluarkan Kemenag tersebut dinyatakan bahwa lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiah Diniyah ponpes Al – Falah Candipuro, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.

 

Diduga Kandidat

Rusman Efendi,SH.MH, Akademisi, Dosen dan Aktivis Sosial, Ketua DPC Granat Lampung Selatan

Ditempat terpisah wartawan redaksisatu.id meminta tanggapan dari Rusman Efendi,SH.MH, sebagai Akademisi dan Dosen di STAI YASBA Kalianda, dia mengajar dua mata kuliah, yakni mata kuliah Pancasila dan Anasilis Kebijakan Undang-Undang.

 

Beliau juga aktif di organisasi massa, sekarang Rusman Efendi,SH.MH. juga menjabat Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Lampung Selatan.

 

” Rusman mengatakan, secara umum pilkades diatur dalam Undang Undang No 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades, yang mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 12 tahun 2021.

 

“Lalu disebutkan dalam pasal 33 huruf(d) Undang Undang nomor 6 tahun 2014 menyatakan bahwa, syarat menjadi calon kades minimal berpendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat, ujarnya.

 

“Ijazah bisa dikeluarkan oleh lembaga pendidikan Formal maupun non Formal, dimana untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan kemudian bisa menerbitkan ijasah yang diakui, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, jelasnya.

 

“Terkait dengan adanya oknum calon kades yang diduga menggunakan sertifikat bisa dikatakan tidak sah karena sertifikat tidak bisa disetarakan dengan ijazah.

 

Seharusnya pansel di tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten melakukan pemeriksaan secara teliti, cermat dan faktual jika ditemukan adanya dugaan kesengajaan maka perbuatan tersebut bisa ada sanksi hukumnya.

 

Kemudian jika calon kades memenangkan pemilihan maka batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan, kata Rusman Efendi, SH.MH.(RS/Krd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *